Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Dibawah Rp.50 Juta Diatur oleh Kejagung

Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Dibawah Rp.50 Juta Diatur oleh Kejagung

Peristiwa Dina Prihatini28 Januari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kajagung Lakukan Jadual Ulang Pemeriksaan Perkara Korupsi Satelit Kemhan. (Foto : Antara)

Jakarta (pilar.id) – Dalam mengimplementasikan aturan terkait perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan Agung akan melakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek mulai
dari dampak ke masyarakat dan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan serupa terus menerus.

Oleh karenanya, Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya memiliki aturan terkait penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian di bawah Rp50 juta yang dikeluarkan Jaksa Agung.

“Peraturannya sudah ada, peraturan di bawah Rp50 juta itu sudah ada pada kami (jaksa, red.). Tapi itu kan sangat hati-hati dilakukan,” ungkap Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Menurutnya dalam implementasi aturan tersebut, penyidik harus melihat sejumlah aspek dari tindak korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi.

Nantinya, yang dilihat penyidik di antaranya korupsi yang dilakukan di bidang apa, termasuk akibat perbuatan korupsi dengan nilai kerugian di bawah Rp50 juta.

“Apa kira-kira akibatnya, apakah mungkin maksud Rp50 juta ini kami identifikasi yang pertama terjadi di mana, dan akibat korupsi ini sebesar apa, jadi itu diperhitungkan pula,” jelasnya.

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung itu mengatakan ada langkah kalau perkara tersebut diputuskan dengan pengembalian maka akan melibatkan aparat.

Ditambahkanya dalam hal ini jaksa berkoordinasi dengan institusi tempat pelaku tindak pidana korupsi bekerja untuk mekanisme pemberian sanksi.

Baca Juga  Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Iapun kembali menjelaskan ada sejumlah mekanisme pemberian hukuman secara internal oleh lembaga negara terhadap pelaku tindak seperti hukuman disiplin.

“Jadi tidak terputus bahwa itu (kerugian, red.) di bawah Rp50 juta dengan dikembalikan kasus dihentikan. Ya ada beberapa pertimbangan juga maksud Pak Jaksa Agung,” kata Febrie.

Akan tetapi, jaksa telah mengukur dari segi dampaknya kepada masyarakat, walau nominalnya kurang dari Rp50 juta, tapi berdampak kepada masyarakat akan menjadi pertimbangan untuk memutuskan perkara tersebut dihentikan atau tidak setelah. Hal ini agar pelaku tindak pidana korupsi tidak mengulangi perbuatannya terus menerus.

“Ini kan kecil kadang-kadang juga ada dampak langsung ke masyarakat,” pungkasnya. (din/Antara)

 

Karena, lanjut Febrie, korupsi dengan nominal kerugian kurang dari Rp50 juta, misalnya Rp10 juta jika dilakukan berulang
berupa setoran, maka tidak dapat diselesaikan dengan pengembalian.

“Nah itu pertimbangan-pertimbangan ada di jaksa,” katanya.

Meski demikian, Febrie menekankan bahwa hingga saat ini belum ada kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian di
bawah Rp50 juta yang sudah dihentikan penyidik.

“Sepengetahuan saya di daerah belum ada yang sampai di SP3 gitu. Sepertinya belum ada. Jadi di tahap awal itu biasanya
dibicarakan di inspektorat, ya di penyelidikan,” kata Febrie.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (27/1)
mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta jajaran tidak memproses hukum pelaku korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan
negara di bawah Rp50 juta.

Baca Juga  Kabareskrim Polri: Tak Cukup Bukti, Kejagung Hentikan Penyidikan Nurhayati

Jaksa Agung memilih agar tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan.

“Untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta diselesaikan dengan cara pengembalian
kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin.

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kejagung Tindak Pidana Korupsi

Berita Lainnya

Petugas menunjukkan uang tunai senilai Rp 8.216.084.561, hasil Deviden Final Tahun Buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya.

Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Uang Tunai Senilai Rp8,2 Miliar

6 Juli 2023

Dua Terdakwa Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Banding

18 Maret 2023
Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes

Rektor Terlibat KKN, DPR Minta Pemerintah Awasi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

17 Maret 2023

Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Tentukan Status Hukum Menkominfo Johnny G Plate Usai Gelar Perkara

16 Maret 2023

Kejagung Panggil Menkominfo Johnny G Plate Terkait Proyek BTS

14 Maret 2023

Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Guru PNS Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS

22 Februari 2023
Ferdy Sambo

Kapan Jadwal Eksekusi Mati Ferdy Sambo? Begini Kata Kejagung

16 Februari 2023

Presiden Jokowi Komentari Pemanggilan Menteri Kominfo Johnny G Plate Soal Kasus Korupsi BTS oleh Kejagung

9 Februari 2023

Menteri Kominfo Johnny G Plate Bakal Dipanggil Kejagung Soal Korupsi BTS

8 Februari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.