Jakarta (pilar.id) – Polda Metro Jaya beri sanksi kode etik kepada penyidik di kepolisian yang menangani kasus awal kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang meninggal dunia namun dijadikan tersangka.
Polda Metro Jaya menerangkan, mengakui perihal ketidaksesuaian saat penetapan tersangka terhadap Almarhum M Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa UI yang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas.
Di mana kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI ini melibatkan purnawirawan polisi AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ada tindakan terhadap penyidik awal yang menangani kasus tersebut.
Dia mengatakan penyidik tersebut sudah disidang etik terkait maladministrasi penanganan perkara.
“Masalah administrasi makanya disidang,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis 9 Februari 2023.
Trunoyudo menerangkan proses sidangnya sudah dilakukan sejak hari Selasa 6 Februari 2023.
Meski demikian, pihaknya belum merinci perihal prosesnya terkait hasil dan personel yang disidang.
Seperti diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian dalam penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah yang menjadi korban kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Lebih jauh perkara kasus itu telah dicabut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik awal yang menangani kasus tersebut dan menetapkan Hasya sebagai tersangka diberi sanksi kode etik.
“Selanjutnya hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
“Tentunya mekanismenya keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik,” sambungnya. (daz)