Jakarta (pilar.id) – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) belakangan menghantui perekonomian Indonesia. Sebut saja, Alto, Binar Academy, Fabelio, Goto, GrabKitchen, LinkAja, Mami Kos, hingga perusahaan yang melayani pelanggan untuk menuntut ilmu Ruang Guru turut melepas ratusan karyawannya.
Namun, pemerintah justru memberikan fakta mengejutkan di tengah gelombang PHK tersebut. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap, PPh 21 tumbuh hingga 21 persen hingga Oktober 2022. Hal itu, menurut Sri Mulyani menggambarkan optimisme perekonomian Indonesia.
“PPh 21 mengalami pertumbuhan 21 persen, dibandingkan tahun lalu yang hanya 2,7 persen,” kata Sri Mulyani, di Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Sebagaimana diketahui, Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri. Dengan pertumbuhan PPh 21 tersebut, artinya adanya karyawan yang bekerja dan mendapatkan pendapatan, serta membayarkan pajaknya.
“Dan memang ini menjadi sangat, agak kikuk, kalau dibandingkan dengan beberapa berita mengenai PHK,” kata dia.
Sri Mulyani menyebutkan, pertumbuhan PPh 21 pada Oktober 2022 masih sebesar 17,4 persen. Kemudian pada kuartal I-2022 angkanya lebih tinggi, yaitu 18,8 persen, kuartal II-2022 19,8 persen, dan kuartal III-2022 sebesar 26,1 persen. Karena itu, untuk merespons PHK massal, pemerintah masih akan mendalaminya untuk merumuskan kebijakan yang tepat.
“Artinya pertumbuhan pajak karyawan itu masih positif,” kata Sri Mulyani. (ach/din)