Yogyakarta (pilar.id) – Sebagian besar eks pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Perwakilan, kawasan Malioboro telah mengosongkan kiosnya, menyusul Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yang mewajibkan pengosongan dengan batas waktu hingga Sabtu (14/1/2023).
“Pedagang yang kemarin menggunakan, dan masih ada barang-barang yang harus diambil, mohon untuk segera dipindahkan. Kalau rusak saat dibongkar kan sayang,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, Jumat (13/1/2023).
Dari hasil pantauan, sejumlah PKL telah mengangkut barang-barang seperti meja, papan, dan hingga peralatan memasak yang berukuran besar menggunakan truk. Selanjutnya, kata Aman pihaknya juga telah mengusulkan para PKL untuk berpindah tempat di kawasan Pasar Klithikan Pakuncen.
Meski begitu, Aman menyebut usulannya tersebut bukan relokasi. Pasalnya, aktivitas para PKL di kawasan tersebut bersifat ilegal, dimana para PKL tersebut tidak memilki surat kekancingan atau izin dari Keraton karena berada di tanah milik Keraton Yogyakarta.
Namun, eks para pedagang sisi utara ini, melakukan kesepakatan dengan pihak yang ada di Jalan Perwakilan. Sehingga Pemkot tidak berkewajiban mencarikan tempat relokasi.
“Kebijakan afirmasi ini soal keberpihakan, empati kami kepada para pelaku yang sebelumnya di Jalan Perwakilan,” imbuhnya.
Sejauh ini, lanjutnya terdapat sekitar 17 PKL yang telah meninjau dan mengaku minat untuk pindah lokasi di Pasar Klithikan. Pihaknya mengaku, memberi waktu sepekan untuk memanfaatkan kesempatan atas usulan tersebut.
Diketahui, pembongkaran kios di Jalan Perwakilan merupakan bagian dari rencana pembangunan proyek Jogja Planning Gallery (JPG) di kawasan tersebut.
JPG ialah gedung yang akan dibangun di kawasan sumbu filosofi sebagai miniatur galeri, tempat perencanaan Yogyakarta masa depan, hingga sejarah perkembangan Yogyakarta sebagai pusat budaya. (riz/hdl)