Sukabumi (pilar.id) – Polres Sukabumi Kota menerima laporan dari belasan warga yang diduga menjadi korban investasi sewa gadai hunian yang dilakukan oleh CV. AAP di salah satu perumahan di Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi pada Rabu (17/4/2024).
Sejumlah 13 orang korban diduga dijanjikan oleh pihak CV. AAP bahwa mereka dapat menghuni rumah selama 2 tahun dan akan mendapatkan kembali nilai investasi awal dikurangi 5 persen pada saat kontrak berakhir.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun, mengatakan bahwa para korban tersebut dijanjikan keuntungan sebuah rumah hanya dengan menyetorkan sejumlah uang dalam jangka waktu 2 tahun.
“Motif pelaku adalah dengan menawarkan investasi kepada korban berupa sewa hunian selama 2 tahun dengan jaminan rumah, namun pada saat korban mendiami rumah selama hampir 6 bulan, pemilik rumah sudah menanyakan masa perpanjangan sewa kepada para korban,” ujar Bagus kepada media.
“Diperkirakan jumlah kerugian yang dialami oleh 13 orang korban tersebut bervariasi, ada yang sebesar 70 juta, 20 juta, bahkan 100 juta, dengan jumlah total kerugian keseluruhan mencapai 362 juta Rupiah,” tambahnya.
Bagus juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap keberadaan CV. AAP yang diduga melakukan penipuan investasi sewa hunian.
“Dari hasil penyelidikan sementara, kantor CV. AAP ditemukan dalam keadaan kosong dengan pintu yang digembok, karyawan maupun pengurus CV. AAP pun tidak ada di tempat,” kata Bagus.
“Saat ini, 13 orang tersebut sedang kami mintai keterangan sebagai saksi dan kami juga sedang memeriksa dan mendalami 1 orang yang diduga merupakan marketing investasi tersebut,” lanjutnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, bila ada korban lain untuk segera melaporkannya ke Polres Sukabumi Kota, karena mulai hari ini perkara ini telah kami ambil alih dan kami pastikan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota serta Polsek Warudoyong akan bekerja secara profesional dan prosedural dalam penanganan kasus ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
“Untuk pasal yang kami terapkan yaitu pasal 372 dan atau pasal 378, 379 ayat (a) dengan ancaman hukum 4 tahun,” pungkasnya. (ang/hdl)