Jakarta (pilar.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Keputusan tersebut diambil berdasarkan perkembangan kasus covid-19 terkini.
“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang ada selama lebih dari 10 bulan, maka pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, seperti disaksikan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Jokowi melanjutkan, Indonesia berhasil mengendalikan pancemi covid-19 dengan baik dan bisa menjaga stabilitas ekonomi. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan tersebut.
Berdasarkan data beberapa bulan terakhir pandemi covid-19 per 27 Desember 2022, kasus harian di Indonesia hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Sedangkan positivity rate mingguan hanya 3,35 persen, tingkat rawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen dan angka kematian hanya 2,39 persen.
Data tersebut, lanjut Jokowi, berada di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO). Ditambah, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1, yang mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang sangat rendah.
“Pencabutan PPKM tertuang dalam Intruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata dia.
Namun demikian, ia meminta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.
Petama masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko covid-19. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Lalu, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas.
“Dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” ujarnya.
Kedua, aparat dan lembaga pemerintah harus tetap siaga. Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap dan siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan yang ada.
Aparat dan lembaga harus memastikan mekanisme vaksin di lapangan agar tetap dilakukan, utamanya vaksinasi booster.
Dalam masa transisi ini, lanjut Jokowi, Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat.
Walaupun PPKM dicabut, tegasnya, masyarakat tidak perlu khawatir keberlangsungan bantuan sosial (bansos) dan bantuan-bantuan lainnya.
“Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023. Kemudian bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk. Lalu beberapa insentif pajak dan lain sebagainya juga akan terus dilanjutkan,” tegasnya. (her/din)