Depok (pilar.id) – Presiden Joko Widodo mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan.
Menurut Jokowi, dengan disahkan RUU Perampasan Aset, akan memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi.
Menurut Jokowi, dengan kehadiran Undang-undang Perampasan Aset sangat penting sekali bagi penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia.
“Kita terus dorong agar RUU perampasan aset itu segera diselesaikan,” tutur Presiden Jokowi kepada wartawan, di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023).
Lebih jauh dirinya mengatakan bahwa sudah telah memerintahkan kepada Menteri berkenaan untuk segera merampungkan RUU Perampasan Aset tersebut.
“Saya sudah sampaikan juga kepada DPR, kepada Kementerian yang terkait dengan ini, segera selesaikan. Kalau udah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya,” tambahnya.
Jokowi mengakui, bukan kali ini saja dirinya mendorong agar RUU perampasan aset segera diselesaikan.
Sejak beberapa waktu lalu, dirinya juga sudah menegaskan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset ini.
“Udah kita dorong, udah lama kok. Masa nggak rampung-rampung,” tandasnya.
Beberapa waktu lalu beredar potongan video, Menko Polhukam Mahfud MD meminta DPR untuk mendorong RUU Perampasan Aset.
Hal tersebut kemudian dikomentari oleh anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Bambang Pacul.
Menurutnya, DPR tidak bisa langsung memutuskan, melainkan harus berkomunikasi dengan ketua umum partai terlebih dahulu. (ade)