Pontianak (Pilar.id) – Pemerintah memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program ini merupakan program pekerja yang kehilangan pekerjaan mendapatkan uang tunai sebesar 45 persen dari upah yang diterimanya. Upah itu diterima selama tiga bulan pertama.
Realisasi pembayaran manfaaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (JKP) di Pontianak mencapai Rp18 juta. Total dibayarkan untuk 14 klaim JKP. Sementara jika dilihat dari se-Kalimantan, realisasi manfaat JKP dibayarkan untuk 104 orang. Nilai yang dibayarkan sebesar Rp170 juta.
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Kalimantan Rini Suryani menyebutkan realisasi pembayaran manfaaat JKP di Pontianak dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama pembayaran klaim untuk 10 orang. Kemudian berlanjut tahap kedua untuk tiga orang. Terakhir tahap ketiga untuk satu orang.
Kemudian tiga bulan selanjutnya, uang tunai yang diterima pekerja sebesar 25 persen dari upah yang diterimanya ketika bekerja. “Maksimal uang tunai yang kami berikan Rp5 juta,” tutur Rini.
Dijelaskannya manfaat lain yang diterima pekerja dalam program jaminan ini adalah pelatihan kerja. Kemudian informasi bursa kerja bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
“Jadi pekerja yang kehilangan pekerjaan bisa merasakan manfaat ini,” ucap Rini.
Namun ia menerangkan hingga saat ini manfaat dari program ini baru bisa dirasakan untuk pekerja yang bekerja di perusahaan. Kemudian sudah ikut empat program. Kecelakaan Kerja, kematian, Hari Tua dan Pensiun, ditambah program jaminan BPJS Kesehatan.
“Sementara jika baru tiga program, belum bisa ikut JKP. Begitu juga untuk yang mandiri belum dapat,” cetus Rini.
“Program JKP ini tidak ada pembebani iuran, tapi dari negara yang memberikan manfaatnya. Sudah ikut tiga program, kemudian ikut program jaminan pensiun. Maka secara otomatis ikut JKP,” lanjutnya.
Ia menambahkan dari tiga manfaat yang diterima pekerja dalam program JKP yang belum berjalan saat ini di Pontianak yakni pelatihan.
“Beberapa daerah sudah jalan. Jika sudah ada balai latihannya maka bisa dilaksanakan karena semua tersistem pada program JKP yang dibuat oleh Kementerian Tenaga Kerja,” pungkas Rini. (dinaprihatini)