Jakarta (pilar.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, penahanan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, wujud dari ketegasan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas menilai, apa yang dilakukan penegak hukum terhadap Putri Candrawathi membuktikan bahwa keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia telah dijalankan.
“Kapolri telah menjawab semua pertanyaan dan keragu-raguan masyarakat dengan memperlihatkan sikap tegasnya untuk membuktikan bahwa polisi akan memberlakukan setiap orang itu sama di depan hukum, salah satunya dengan menahan Putri Candrawathi tersebut,” kata Anwar dalam siaran persnya, Jumat (30/9/2022).
Menurutnya, kasus pembunuhan tersebut sangat menyedot perhatian publik. Oleh sebabnya, Polri harus mempertahankan transparansi dalam memproses kasus tersebut demi menjaga citra lembaga kepolisian.
“Sebab kalau dalam penyelesaian masalah ini ada hal-hal yang ditutup-tutupi, maka akibatnya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pihak kepolisian,” jelasnya.
Anwar pun, mengapresiasi tindakan Kapolri dalam menyelesaikan kasus pembunuhan yang menyeret banyak anggota Polri itu secara tegas dan transparan.
“Sikap dan tindakan tegas dari Kapolri ini tentu jelas sangat melegakan hati dari para pecinta keadilan di negeri ini,” ucapnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, penahanan Putri Candrawathi dilakukan untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap kedua.
“Kondisi jasmani dan psikologi dari PC saat ini dalam keadaan baik. Hari ini saudara PC kita nyatakan dan putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Sigit dalam konferensi pers seperti disaksikan melalui YouTube Polri TV, Jumat (30/9/2022). (her/hdl)










