Jakarta (pilar.id) – Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 dinilai sebagai kekalahan buruh. Karena, dengan inflasi yang tinggi sama saja upah buruh justru tidak mengalami kenaikan.
“Upah itu tergerus karena inflasi bisa 4 sampai dengan 5 persen di 2022,” kata Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Dengan tingkat inflasi yang tinggi, menurut Bhima menjadi situasi yang tidak menguntungkan bagi buruh. Akibatnya, daya beli pekerja turun tajam.
“Maka yang terjadi konsumsi rumah tangga akan merosot. Dan ini akan mempengaruhi permintaan ritel atau penjualan dari pelaku usaha,” jelas Bhima.
Dengan demikian, lanjutnya, apabila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalankan keputusan PTUN tersebut akan menjadi blunder karena dampaknya juga akan kembali kepada pengusaha.
“Padahal, UMP berfungsi sebagai social protect agar upah tidak tergerus oleh inflasi. “Atau pemerintah harus all out,” kata Bhima.
Solusi lainnya, lanjut dia, pemerintah DKI dan pengusaha harus berusaha sekuat tenaga meredam inflasi. Untuk menahan inflasi, salah satunya pemerintah DKI dapat memberikan subsidi.
“Jadi kalau inflasinya 5 persen, upah minimumnya naik 1 persen. Sebenarnya upah riil itu minus 4 persen di tahun 2022,” kata dia.
Di sisi lain, gugatan pengusaha terhadap penetapan upah DKI tersebut menunjukkan dari sisi pengusaha masih terjadi tekanan ekonomi yang cukup besar. Apalagi ada risiko resesi ekonomi, pelaku usaha diperkirakan mempersiapkan efisiensi salah satunya menekan kenaikan gaji pekerja.