Surabaya (pilar.id) – Hilal yang dipantau oleh Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Jombang pada Kamis (20/4/2023) dinyatakan tak memenuhi kriteria.
Pasalnya, ketinggian hilal yang dipantau dari Pusat Observasi Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Jombang baru mencapai 1 derajat 45 menit.
Sehingga, belum memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh NU setinggi 3 derajat dengan elongasi hakiki sebesar 6,4 derajat.
“Untuk pengamatan hari ini tidak berhasil. Karena pertama, terhalang mendung. Kedua, karena berada di bawah kriteria gerapan kita, 3 derajat. Untuk hilal kali ini 1 derajat 45 menit,” terang Ketua LFNU Jombang, Moh Mujazun.
Meski dari hasil pengamatan yang dilakukan di Kabupaten Jombang hilal masih belum memenuhi kriteria, Mujazun meminta agar masyarakat Nahdliyin tetap menunggu hasil sidang isbat dari PBNU maupun dari Pemerintah.
“Kami berharap kepada segerap warga Nahdliyin khususnya untuk menghormati keputusan pemerintah dan PBNU,” terangnya.
Rukyatul hilal yang digelar oleh LFNU Kabupaten Jombang ini, merupakan tindak lanjut Surat Instruksi Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait Rukyah Syawal 1444 Hijriyah dan Gerhana Maatahari nomor: 026/LF-PBNU/IV/2023.
Di sisi lain, Plt Kepala Kankemenag Jombang H Leksono juga telah mengingatkan terkait kemungkinan adanya perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriyah.
“Perbedaan itu sudah sangat biasa, yang mau lebaran besok, ya silakan. Tidak masalah. Yang tidak dibenarkan kalau mengakhiri puasa pada Kamis, tapi ikut lebaran pada Sabtu,” terangnya. (fat)