Jombang (pilar.id) – Kegiatan judi sabung ayam di Kabupaten Jombang berhasil dibongkar oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jombang. Penggerebekan judi sabung ayam tersebut, terjadi di Desa Bungasur, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Keberhasilan penggerebekan judi sabung ayam ini, terjadi berkat adanya aduan dari masyarakat sekitar terkait kegiatan sabung ayam yang dinilai meresahkan.
Seperti yang disampaikan Kasatreskrim Polres Jombang Aldo Febrianto, jika penggerebekan sabung ayam di area perkebunan itu dilakukan pada Minggu (26/2/2023) sore sekitar pukul 16.30 Wib.
Saat penggerebekan, para penjudi sempat kocar kacir saat mengetahui polisi datang, meski begitu, rupanya petugas berhasil menangkap dua orang yang ada di lokasi kejadian perkara.
Kedua orang tersebut, yakni pria berinisial Mar, 51 tahun warga Desa Bugasur Kedaleman, Gudo, Jombang selaku penyelenggara, serta AS, 46 tahun warga Desa Blimbing, Gudo, Kabupaten Jombang sebagai penombok.
“Tersangka atau terlapor melakukan Judi Sabung ayam dengan menggunakan taruhan uang tanpa ijin,” kata Aldo Selasa (28/2/2023).
Lebih rinci, AKP Aldo menjelaskan jika awalnya anggota Resmob Polres Jombang mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Sumbersono Desa Bugasur Kedaleman Kecamatan Gudo, sering dijadikan tempat permainan sabung ayam dengan taruhan uang tanpa ijin yang sangat meresahkan.
Atas operasi penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ekor ayam aduan, 2 buah kleber, 2 buah ember, 4 buah bambu, 2 spon, 2 buah buku rekapan taruhan, 1 buah spindol, dan uang tunai Rp 550.000 yang diduga digunakan sebagai taruhan.
Kini, Kasat Reskrim menyebut jika kedua orang tersangka akan dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kedua tersangka kami kenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian,” tandasnya. (jel/fat)