Yogyakarta (pilar.id) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang memasukkan rokok dalam kategori yang sama dengan narkotika dan psikotropika dinilai diskriminatif, khususnya bagi para konsumen rokok.
Menurut Ketua Pakta Konsumen, Ary Fatanen, tindakan tersebut tidak adil karena menganggap rokok, yang merupakan produk legal, sama dengan narkotika dan psikotropika yang merupakan produk ilegal.
“Pasal tentang zat adiktif dalam RUU Kesehatan dianggap membatasi atau mengendalikan penggunaan tembakau dan bertujuan untuk menghentikan seluruh aktivitas yang terkait dengan pertembakauan,” tegasnya, Rabu (26/4/2023).
Pakta Konsumen menolak RUU Kesehatan ini karena merugikan konsumen produk tembakau. Mereka berpendapat bahwa RUU Kesehatan telah melanggar beberapa asas seperti asas keadilan, asas keseimbangan penghormatan terhadap hak dan kewajiban, asas partisipatif, asas keterpaduan, serta asas ketertiban dan kepastian hukum.
Meskipun Kementerian Kesehatan telah membuka ruang public hearing, namun pendapat konsumen rokok terkait pasal zat adiktif tidak diakomodir.
Ary menambahkan bahwa konsumen produk tembakau berhak untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan dalam proses penyusunan kebijakan.
Ia berpendapat bahwa akses keterbukaan informasi atas penyusunan regulasi ini patut dipertanyakan. Konsumen produk tembakau meminta pemerintah untuk melindungi hak konsumen dan mengkaji seluruh aspek secara holistik sebelum menetapkan sebuah regulasi.
Mereka juga meminta agar diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat sehingga dapat tercipta kebijakan yang adil bagi semua pihak. (hdl)