Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Samakan Rokok dengan Narkotika, Pakta Konsumen: RUU Diskriminatif!

Samakan Rokok dengan Narkotika, Pakta Konsumen: RUU Diskriminatif!

Peristiwa Hendro D. Laksono26 April 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi Petani Tembakau (foto: jatengprov.go.id)

Yogyakarta (pilar.id) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang memasukkan rokok dalam kategori yang sama dengan narkotika dan psikotropika dinilai diskriminatif, khususnya bagi para konsumen rokok.

Menurut Ketua Pakta Konsumen, Ary Fatanen, tindakan tersebut tidak adil karena menganggap rokok, yang merupakan produk legal, sama dengan narkotika dan psikotropika yang merupakan produk ilegal.

“Pasal tentang zat adiktif dalam RUU Kesehatan dianggap membatasi atau mengendalikan penggunaan tembakau dan bertujuan untuk menghentikan seluruh aktivitas yang terkait dengan pertembakauan,” tegasnya, Rabu (26/4/2023).

Pakta Konsumen menolak RUU Kesehatan ini karena merugikan konsumen produk tembakau. Mereka berpendapat bahwa RUU Kesehatan telah melanggar beberapa asas seperti asas keadilan, asas keseimbangan penghormatan terhadap hak dan kewajiban, asas partisipatif, asas keterpaduan, serta asas ketertiban dan kepastian hukum.

Meskipun Kementerian Kesehatan telah membuka ruang public hearing, namun pendapat konsumen rokok terkait pasal zat adiktif tidak diakomodir.

Ary menambahkan bahwa konsumen produk tembakau berhak untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan dalam proses penyusunan kebijakan.

Ia berpendapat bahwa akses keterbukaan informasi atas penyusunan regulasi ini patut dipertanyakan. Konsumen produk tembakau meminta pemerintah untuk melindungi hak konsumen dan mengkaji seluruh aspek secara holistik sebelum menetapkan sebuah regulasi.

Mereka juga meminta agar diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat sehingga dapat tercipta kebijakan yang adil bagi semua pihak. (hdl)

Baca Juga  Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan, Kemenkes Harap Nakes tak Tinggalkan Pelayanan pada Masyarakat

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Konsumsi Rokok Narkotika RUU Kesehatan

Berita Lainnya

Para pelaku penyelundupan 1.905 kg narkotika dari kapal asing di Tanjung Balai Karimun.

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika di Perairan Tanjung Balai Karimun

16 Mei 2025
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Brigjen Hengki di lokasi kejadian

Gerebek Kontrakan di Tangerang, Polisi Temukan 72 Kilogram Sabu

2 Juli 2024
RUU Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Ruang Paripurna II DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI

DPR RI Setujui Pengesahan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang

11 Juli 2023

PB IDI: RUU Kesehatan Omnibus Law tidak Memiliki Urgensi yang Mendesak

5 Juni 2023
Salah satu peserta unjuk rasa penolakan terhadap draft Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan Omnibus Law) di Jakarta (foto: Hendra Brata)

Ribuan Nakes dan Tenaga Medis Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan

5 Juni 2023
Suasana di ruang pelayanan kesehatan (foto: dok Kemenkes)

Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan, Kemenkes Harap Nakes tak Tinggalkan Pelayanan pada Masyarakat

7 Mei 2023
Lima Organisasi Profesi Kesehatan menyerukan aksi damai menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw oleh Pemerintah.

Lima Organisasi Profesi Kesehatan Serukan Aksi Damai Hentikan Pembahasan RUU Kesehatan

3 Mei 2023

DPR RI Segera Bahas 3.020 DIM RUU Kesehatan

5 April 2023

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Singkawang

15 Februari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.