Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • BTS Rilis Single Baru Take Two di Perayaan Hari Jadi ke-10
  • Jelang Idul Adha, Kebutuhan Hewan Kurban di Jawa Timur Dipastikan Terpenuhi
  • Industri Migas di Papua dan Maluku Berikan Dampak Berganda pada Kesejahteraan Masyarakat
  • Gubernur Khofifah Dukung Satgas GKMNU untuk Bangun Ketahanan Keluarga
  • Filsafat Mencegah Masyarakat Percaya Kebenaran yang tidak Jelas
  • Libatkan LPH Sucofindo, HCML Lakukan Audit Halal pada UMKM Binaan
  • Pertamina Hulu Kalimantan Timur Gelar Seminar Nasional Keanekaragaman Hayati
  • Hari Laut Sedunia, Momen Tingkatkan Kesadaran Menjaga Ekosistem dan Sumber Daya Alam
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Pemilu
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Samakan Rokok dengan Narkotika, Pakta Konsumen: RUU Diskriminatif!
Peristiwa

Samakan Rokok dengan Narkotika, Pakta Konsumen: RUU Diskriminatif!

Hendro D. Laksono26 April 2023 10:30 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi Petani Tembakau (foto: jatengprov.go.id)

Yogyakarta (pilar.id) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang memasukkan rokok dalam kategori yang sama dengan narkotika dan psikotropika dinilai diskriminatif, khususnya bagi para konsumen rokok.

Menurut Ketua Pakta Konsumen, Ary Fatanen, tindakan tersebut tidak adil karena menganggap rokok, yang merupakan produk legal, sama dengan narkotika dan psikotropika yang merupakan produk ilegal.

“Pasal tentang zat adiktif dalam RUU Kesehatan dianggap membatasi atau mengendalikan penggunaan tembakau dan bertujuan untuk menghentikan seluruh aktivitas yang terkait dengan pertembakauan,” tegasnya, Rabu (26/4/2023).

Pakta Konsumen menolak RUU Kesehatan ini karena merugikan konsumen produk tembakau. Mereka berpendapat bahwa RUU Kesehatan telah melanggar beberapa asas seperti asas keadilan, asas keseimbangan penghormatan terhadap hak dan kewajiban, asas partisipatif, asas keterpaduan, serta asas ketertiban dan kepastian hukum.

Meskipun Kementerian Kesehatan telah membuka ruang public hearing, namun pendapat konsumen rokok terkait pasal zat adiktif tidak diakomodir.

Ary menambahkan bahwa konsumen produk tembakau berhak untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan dalam proses penyusunan kebijakan.

Ia berpendapat bahwa akses keterbukaan informasi atas penyusunan regulasi ini patut dipertanyakan. Konsumen produk tembakau meminta pemerintah untuk melindungi hak konsumen dan mengkaji seluruh aspek secara holistik sebelum menetapkan sebuah regulasi.

Mereka juga meminta agar diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat sehingga dapat tercipta kebijakan yang adil bagi semua pihak. (hdl)

Baca Juga  Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Singkawang

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 

Konsumsi Rokok Narkotika RUU Kesehatan

Berita Lainnya

PB IDI: RUU Kesehatan Omnibus Law tidak Memiliki Urgensi yang Mendesak

5 Juni 2023 14:35 WIB
Salah satu peserta unjuk rasa penolakan terhadap draft Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan Omnibus Law) di Jakarta (foto: Hendra Brata)

Ribuan Nakes dan Tenaga Medis Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan

5 Juni 2023 14:17 WIB
Suasana di ruang pelayanan kesehatan (foto: dok Kemenkes)

Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan, Kemenkes Harap Nakes tak Tinggalkan Pelayanan pada Masyarakat

7 Mei 2023 21:00 WIB
Lima Organisasi Profesi Kesehatan menyerukan aksi damai menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw oleh Pemerintah.

Lima Organisasi Profesi Kesehatan Serukan Aksi Damai Hentikan Pembahasan RUU Kesehatan

3 Mei 2023 17:45 WIB

DPR RI Segera Bahas 3.020 DIM RUU Kesehatan

5 April 2023 23:54 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Singkawang

15 Februari 2023 13:00 WIB

Polisi Tangkap Kades Penjual Sabu

14 Februari 2023 09:00 WIB

Masa 8 Tahun Penjara Habis, Rudenim Semarang deportasi Eks Napi Narkotika Wanita Asal China

2 Februari 2023 21:42 WIB
Ilustrasi larangan merokok (foto: unsplash)

Tidak Boleh Merokok di Kawasan Wisata Kota Tua Jakarta

26 Januari 2023 12:05 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

Salah satu peserta unjuk rasa penolakan terhadap draft Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan Omnibus Law) di Jakarta (foto: Hendra Brata)
Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak datang lebih awal di puncak 17 tahun beritajatim.com
Pagelaran Budaya Bali di Taroo
Berita Pilihan
Bekuk tim Myanmar 5-1, Tim football Cerebral Pasly (CP) Indonesia dipastikan lolos ke babak final football CP yang digelar di Olympic National Stadium, Phnom Penh, Kamboja (foto: dok kemenpora)

Capaian Medali tak Terkejar, Indonesia bakal Hattrick Juara Umum di ASEAN Para Games 2023

8 Juni 2023 03:29 WIB
Perusahaan ini sudah meningkatan kompetensi awak kapal di Cabang Makassar dan Cabang Tanjung Perak. Berikutnya di Cabang Balikpapan, Ambon, Sorong, dan Cabang Tanjung Priok.

Perkuat Layanan Unggul, Pelindo Lakukan Standarisasi Marine di 37 Pelabuhan

7 Juni 2023 17:30 WIB
Ilustrasi perayaan kelulusan. Sesudahnya, mereka akan berpisah memilih jalan berbeda, masuk perguruan tinggi, bekerja, atau menunggu keajaiban yang lain (foto: Hieu An Tran, unsplash)

KPK Minta Perguruan Tinggi Tingkatkan Transparansi PMB Jalur Mandiri

7 Juni 2023 11:45 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri

KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kabupaten Pemalang

7 Juni 2023 08:30 WIB
Kantungi dua medali emas dan tiga perunggu di hari pertama final, tim boccia Indonesia sukses lampaui target di ASEAN Para Games 2023 (foto: Dok Kemenpora)

Indonesia Dominasi Klasemen Medali ASEAN Para Games 2023 di Kamboja

7 Juni 2023 02:53 WIB
Berita Lainnya

BTS Rilis Single Baru Take Two di Perayaan Hari Jadi ke-10

9 Juni 2023 17:00 WIB
Proyeksi kebutuhan hewan kurban di Jawa Timur mencakup 56.851 ekor sapi, 211.951 ekor kambing, 35.291 ekor domba, dan 13 ekor kerbau.

Jelang Idul Adha, Kebutuhan Hewan Kurban di Jawa Timur Dipastikan Terpenuhi

8 Juni 2023 23:33 WIB

Industri Migas di Papua dan Maluku Berikan Dampak Berganda pada Kesejahteraan Masyarakat

8 Juni 2023 21:10 WIB
banner
© 2023 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.