Jakarta (pilar.id) – Hingga September 2022, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) baru menyita aset dari para obligor senilai Rp27,88 triliun. Padahal, satgas tersebut telah dibentuk lebih dari setahun, atau tepatnya pada Juni 2021.
“Sampai saat ini, aset yang sudah diambil maupun disita, itu sekitar Rp27 triliun lebih,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara, di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Dengan demikian, Satgas BLBI harus bekerja keras karena masih ada sekitar Rp110,45 triliun lagi yang menjadi tunggakan para obligor. Nilai piutang tersebut berasal dari 335 obligor dan debitor.
Menurut Amir, Satgas BLBI hanya menangani debitor dan obligor yang memiliki nilai utang besar. “Ada sekitar 335 obligor yang masuk daftarnya mereka,” kata Amir.
Amir menjelaskan, terdapat sejumlah tantangan dari sisi penagihan dalam kasus BLBI tersebut. Salah satunya, aset-aset para obligor dan debitor tersebut sudah berpindah tangan.
Di sisi lain, masa kerja Satgas BLBI untuk menagih utang para obligor hanya sampai 31 Desember 2023. Dia berharap, kasus BLBI dapat dituntaskan melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga. Terutama, untuk memburu aset-aset obligor yang berada di luar negeri.
“Tentunya mereka akan berupaya secara maksimal. Karena bagaimanapun kekayaan negara itu harus di kembalikan,” ujarnya. (ach/hdl)