Bone Bolango (pilar.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone Bolango melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) yang disita dalam operasi di sejumlah kafe di wilayah tersebut.
Pemusnahan Miras tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Bone Bolango, Ishak Ntoma, dalam kegiatan Apel Kerja bulanan Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone Bolango, di Markas Satpol PP dan Damkar Bone Bolango, pada Selasa (13/6/2023).
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bone Bolango, Fredy Lasut, mengungkapkan bahwa Miras yang disita dalam operasi di sejumlah kafe terdiri dari berbagai jenis, termasuk bir, cap tikus, dan minuman keras yang sudah dioplos.
“Kami menyita minuman keras tersebut dari beberapa kafe yang berlokasi di wilayah Tapa dan Bulango Timur. Tempat-tempat tersebut saat operasi dilakukan tidak memiliki izin keramaian maupun izin usaha,” ungkap Fredy Lasut.
Selama operasi tersebut, Fredy bersama tim juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada pemilik kafe agar kedepannya dapat mengurus izin keramaian dan izin usaha yang sesuai. Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, maka dengan terpaksa tempat-tempat tersebut harus ditutup sementara.
Selain operasi terhadap Miras di kafe-kafe, Satpol PP Bone Bolango juga telah melaksanakan operasi di sejumlah kos-kosan dan titik-titik keramaian di wilayah Kabupaten Bone Bolango untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bone Bolango, Ishak Ntoma, berharap bahwa operasi dan pemusnahan barang bukti Miras tersebut akan memberikan efek jera kepada masyarakat, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di Kabupaten Bone Bolango.
Dengan adanya tindakan tegas dari Satpol PP Bone Bolango, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengikuti aturan dan menghindari konsumsi Miras secara berlebihan akan semakin meningkat. (ret/hdl)









