Jakarta (pilar.id) – Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak meminta agar pemberitaan soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya distop. Karena, dugaan tersebut tidak disertai dengan bukti-bukti yang cukup.
“Kami juga menyampaikan surat teguran hukum atau somasi supaya media tidak lagi ikut-ikutan menyebarkan almarhum melakukan pelecehan,” tegas Kamarudin, di Jakarta, Senin (18/7/2022).
Menurut Kamarudin, tindakan asusila tersebut tidak mungkin dilakukan oleh seorang ajudan. Sebab, ajudan memiliki standar kerja yang tidak memungkinkan masuk ke dalam rumah pimpinan tanpa adanya perintah.
“Ajudan tidak mungkin bisa masuk ke rumah, tanpa diperintah,” katanya.
Tak hanya somasi, lanjut Simanjutak, jika kasus dugaan pelecehan tersebut masih terus disebutkan, pihaknya akan melakukan tuntutan secara pidana dan perdata. Sebab, tanpa disertai dengan bukti sama saja ingin mencemarkan nama baik almarhum.
“Kecuali dia punya bukti silahkan!” tegasnya.
Somasi tersebut, lanjut Kamarudin, tidak hanya berlaku untuk media saja. Namun, siapa saja yang berusaha melakukan pencemaran nama baik terhadap Brigadir J yang sudah meninggal, termasuk pihak kepolisian.
“Iya dong. Siapa pun tidak boleh melakukan pidana,” katanya. (Akh/din)