Jakarta (pilar.id) – Sejumlah relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rocky Gerung. Laporan ini berhubungan dengan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Rocky terhadap Jokowi, seperti yang terlihat dalam sebuah video yang telah viral di media sosial.
Menurut Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani, pernyataan Rocky Gerung sudah bisa dikategorikan sebagai penghinaan. “Itu sudah kategori penghinaan pada presiden,” tandas Benny di Mabes Polri pada Senin (31/7/2023).
Benny menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menghina presiden, karena Presiden Indonesia merupakan hasil dari proses demokrasi dan dipilih oleh mayoritas rakyat.
Presiden Indonesia juga diakui dan dihormati oleh pemimpin negara-negara lain di dunia. Oleh karena itu, tindakan Rocky Gerung dinilai merusak dan menghancurkan kesabaran para relawan.
Laporan tersebut juga mencakup dugaan tindakan provokasi oleh Rocky. Benny menyebut bahwa dalam video yang viral tersebut, Rocky diduga telah memprovokasi masyarakat untuk melakukan aksi serupa dengan apa yang terjadi pada tahun 1998.
“Rocky memprovokasi rakyat untuk melakukan aksi pada tanggal 10, seperti yang terjadi pada tahun 98. Ini sangat menggelikan, di mana Rocky Gerung pada tahun 98?” ucapnya.
Benny menyatakan bahwa pihaknya membawa sejumlah barang bukti, termasuk dari kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan Rocky. Menurutnya, Rocky sering kali mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bersifat sebagai serangan pribadi dan penghinaan.
“Kami akan melampirkan banyak bukti dari kasus-kasus sebelumnya. Rocky seringkali melontarkan pernyataan yang berisi serangan pribadi dan penghinaan, dan ini akan kami sertakan untuk memperkuat laporan kami kepada Bareskrim Polri,” jelas Benny.
Video yang menjadi dasar laporan tersebut menunjukkan Rocky saat berbicara dalam sebuah acara. Dalam video tersebut, Rocky mengkritik kunjungan Jokowi ke China yang membahas tentang IKN Nusantara. Pernyataan selanjutnya yang diucapkan oleh Rocky kemudian menjadi dasar laporan relawan Jokowi ke pihak kepolisian. (hdl)