Yogyakarta (Pilar.id) – Dalam dua tahun terakhir Kota Yogyakarta memperoleh predikat sebagai Kota Layak Anak (KLA) kategori Utama. Sebelumnya, sejak 2011, kota ini meraih predikat Kota Layak Anak.
Sementara, untuk mewujudkan KLA predikat paripurna, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berupaya menyusun grand design untuk memastikan seluruh indikator dapat berjalan dengan baik.
Penyusunan grand design KLA merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak pada 2020-2023.
Grand design ini, nantinya akan menjadi acuan dalam mewujudkan KLA paripurna pada 2022-2030. Adapun indikator penilaian KLA antara lain, upaya perlindungan anak, hak sipil dan kebebasan, kelembagaan, kesehatan, pendidikan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta, Edy Muhammad menjelaskan seluruh Kecamatan di Kota Yogyakarta sudah menjadi Kecamatan Layak Anak sesuai Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2020 dan setiap Kecamatan sudah memiliki Gugus Tugas Kecamatan Layak Anak.
“Dibutuhkan upaya agar kelembagaan juga terbentuk hingga tingkat Kecamatan dan Kelurahan bisa berjalan dengan baik, tidak hanya kelembagaan di tingkat Kota saja. Nah, disini kami bersama kelembagaan pendukung KLA di Kota Yogyakarta seperti Forum Anak, Mitra Keluarga, dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM),” kata Edy, Selasa (18/10/2022).
Edy menambahkan, seluruh kelembagaan yang sudah terbentuk ini diharapkan dapat bersinergi dan aktif mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak yang sebenarnya didukung dengan gerakan dan komitmen bersama.
Lebih lanjut, Edy mengharapkan supaya koordinasi kewenangan secara vertikal dapat dilakukan agar memudahkan Pemerintah Daerah (Pemda) menindaklanjuti kebijakan.
“Untuk Sekolah di Kota Yogyakarta, seluruhnya sudah berstatus sebagai sekolah ramah anak. Namun terkadang, ada beberapa kendala dalam hal kewenangan dengan instansi yang lebih tinggi seperti kasus kejahatan jalanan yang melibatkan siswa tingkat SMA/SMK. Tentunya supaya penanganan bisa lebih optimal, maka dibutuhkan kerja sama dengan Pemda DIY,” terangnya. (riz/hdl)