Jakarta (pilar.id) – Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali meminta, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag yang terlibat politik praktis untuk segera mengundurkan diri.
Caranya, jelas Sekjen Kemenag Nizar Ali, ASN bersangkutan bisa mengurus proses pensiun dini, terutama bagi mereka yang sudah menjelang masuk masa pensiun.
“Kalau sudah pensiun, sudah tidak terikat aturan ASN,” kata Nizar di Jakarta, Minggu (26/2/2023).
Ia mengingatkan, ASN untuk menjaga netralitasnya menyongsong tahun politik pada 2024 mendatang. Terlebih, di tahun politik yang serba digital, mudah untuk melakukan pengawasan apabila terjadi pelanggaran.
“Netralitas menjadi penting. Saya tidak ingin ASN tidak netral. Di era digital ini, kita tidak bisa sembunyi,” kata dia.
Nizar mengungkapkan, berdasarkan pengalaman di tahun politik sebelumnya, pasca tahapan kampanye, banyak pengaduan masyarakat yang masuk.
Kemenag, kata dia, akan mendapat teguran dari Komisi ASN jika pengaduan masyarakat yang masuk tersebut tidak diproses dari aspek disiplin pegawai.
“Salah satu pasalnya adalah pasal netralitas ASN. Ini pasalnya jelas. Ini perlu dipahami. Saya ingatkan netralitas ASN di era krusial, tahun politik, sangat penting,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB tersebut diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (ach/fat)