Denpasar (pilar.id) – Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi, seorang dosen di Bali, melaporkan penyebaran rekaman CCTV aksinya kepada pihak berwenang. Dosen berinisial PAA ini dikabarkan sudah melaporkan sebuah akun Facebook ke Polres Buleleng.
PAA ditangkap setelah rekaman CCTV tindak pelecehan seksualnya terungkap dan viral di media sosial.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, mengonfirmasi bahwa tersangka PAA sudah melaporkan pemilik akun Facebook yang menyebarkan rekaman tersebut.
“Iya, tersangka PPA telah membuat pengaduan baru dan meminta agar pihak yang menyebarkan video tersebut ditindaklanjuti secara hukum,” kata Sumarjaya, Jumat (2/6/2023).
Dia menjelaskan bahwa pengaduan tersebut dilakukan oleh tersangka PPA pekan lalu dan telah diterima oleh Polres Buleleng. Selanjutnya, pengaduan tersebut akan diselidiki untuk menentukan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Pengaduan pasti akan diterima oleh Polres Buleleng, namun akan diselidiki terlebih dahulu. Kami akan menyelidiki kebenaran pengaduan ini dan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak pidana,” tambahnya.
AKP Sumarjaya juga menyebut bahwa pemilik akun Facebook dan tersangka PPA akan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait hal tersebut. Rekaman CCTV juga akan menjadi salah satu bukti dalam kasus tersangka PPA.
“Nantinya, setelah proses penyelidikan, semua pihak akan dimintai keterangan, termasuk pemilik akun Facebook. Ya, rekaman CCTV akan menjadi salah satu alat bukti, dan berkasnya sudah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.
Sebelumnya, dosen berinisial PPA (33) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng, Bali, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, RD (22). Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, menjelaskan bahwa kasus ini bukanlah kasus pemerkosaan, melainkan pelecehan seksual terhadap korban.
“Ini adalah kasus pelecehan seksual secara fisik, bukan terkait pemerkosaan,” kata AKBP Dhanuardana di Mapolres Buleleng, Bali, pada Selasa (9/5/2023) lalu. (usm/hdl)