Jakarta (pilar.id) – Melalui program International Fund for Cultural Diversity (IFCD) atau Dana Internasional untuk Keanekaragaman Budaya, UNESCO memberikan pendanaan untuk Koalisi Seni Indonesia.
IFCD adalah pendanaan multidonor yang didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dan pengurangan kemiskinan di negara-negara berkembang yang menjadi anggotanya.
Keputusan ini diambil melalui sidang Komisi Antarpemerintah ke-15 Konvensi 2005 UNESCO tentang Pelindungan dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya.
Dalam sidangnya, UNESCO menyetujui proposal program berjudul <em>Promosi dan Pemantauan Kebebasan Berekspresi di Indonesia</em>.
Proposal yang diusulkan oleh Koalisi Seni Indonesia berfokus pada upaya mendukung pemerintah Indonesia dalam mewujudkan komitmen terhadap sektor budaya yang dinamis dalam rentang waktu 2022-2024.
Program ini ditujukan untuk promo kebebasan artistik dan melibatkan pemangku kepentingan dalam pemantauan sistematis kebebasan artistik tersebut.
Secara rinci, proposal ini mengusulkan tiga hal. Pertama, untuk melakukan studi awal dan akhir tentang pengetahuan praktis para pemangku kepentingan utama tentang kebebasan artistik.
Kedua, memperkuat kapabilitas jurnalis, komunitas seni, dan organisasi hak asasi manusia dalam memantau dan melaporkan pelanggaran kebebasan berkesenian. Dan ketiga, mendorong pengakuan lebih lanjut tentang keadaan kebebasan artistik di Indonesia.
Koalisi Seni Indonesia sendiri merupakan lembaga nirlaba yang berdiri sejak tahun 2012 dan bekerja untuk membangun ekosistem seni yang lebih baik di Indonesia.
Dalam mencapai tujuannya, Koalisi Seni Indonesia melakukan advokasi kebijakan di bidang seni, mendorong pembentukan dana abadi seni di Indonesia, serta memperkuat pengelolaan pengetahuan dan jaringan antaranggota dalam organisasi.
Koalisi Seni saat ini beranggotakan 288 individu dan organisasi dari 21 provinsi di Indonesia yang mendukung dan mempraktikkan advokasi kebijakan di bidang seni dan budaya.
“Koalisi Seni merupakan salah satu organisasi masyarakat yang selama ini bekerja sama dengan pemerintah terutama Direktorat Jenderal Kebudayaan dalam mendukung upaya pemajuan kebudayaan sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017,” kata Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Restu Gunawan.
Duta Besar atau Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Ismunandar, pada peluncuran laporan global <em>Re Shaping Policies for Creativity</em> pada sidang ke-15, 8-11 Februari 2022, menjelaskan, diperlukan sinergi antara pemerintah dan NGO seperti ini sehingga arah kebijakan pemerintah dapat lebih implementatif di masyarakat sesuai dengan amanah UNESCO.
Selain membahas dana IFCD, sidang UNESCO kali ini membahas rencana kerja tahun 2022-2023 dan kemungkinan pembentukan mekanisme konsultasi reguler dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bidang budaya dan kreatif. Selain itu, dibahas pula upaya untuk memperkuat kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat. (ade/hdl)