Jakarta (pilar.id) – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap David viral di media sosial Twitter selama dua hari berturut-turut.
Mario Dandy Satriyo yang menggendarai Jeep Rubicon untuk melakukan tindak penganiayaan terhadap David disebut merupakan anak dari salah satu pegawai Pajak di DJP Jakarta Selatan.
Menanggapi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari salah satu pejabat di Dinas Perpajakan ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani segera angkat bicara.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa Kementerian Keuangan mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang leah terjadi.
Selain itu, Kemenkeu juga mendukung proses hukum yang saat ini sedang berlangsung terhapad Mario Dandy Satriyo.
“Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan,” lanjut Sri Mulyani dalam keterangan yang ia sampaikan melalui media sosial pribadinya di Instagram.
Mario Dandy Satriyo diektahui merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Dalam postingan media sosial instagram dan TikToknya, Mario Dandy memang kerap memamerkan koleksi kendaraan mahal yang ia miliki.
Mulai dari mengendarai Jeep jenis Rubicon di atas kecepatan 170 kilometer per jam di jalanan, sampai aksi-aksi ugal-ugalan lain yang ia lakukan di jalanan saat mengendarai mobil gede (Moge) jenis Harley Davidson.
Lebih lanjut, Menkeu Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa gaya hidup mewah yang ditunjukkan oleh keluarga pejabat Kemenkeu telah menciptakan reputasi negatif ke seluruh jajaran Kemenkeu.
“Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kementerian Keuangan, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas,” tulis Sri Mulyani.
Setiap pegawai Kementerian Keuangan yang melakukan pelanggaran, menurut Sri Mulyani akan diselidiki lebih lanjut oleh Irjen Kemenkeu.
Jika memang terbukti telah melakukan pelanggaran, pelaku akan dikenakan tindakan disiplin sesuai dengan aturan ASN yang berlaku.
“Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu,” tegas Sri Mulyani. (fat)