Pangandaran (pilar.id) – Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap guru, yang mengakibatkan pengunduran diri guru tersebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
“Tentu saya akan menindak tegas, apalagi ada tindak intimidasi, itu kan sangat memalukan,” ujar Jeje, seperti disampaikan dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Ia juga mengatakan bahwa ia telah menerima laporan dari ajudannya tentang adanya seorang guru ASN bernama Husein Ali Rafsanjani yang melaporkan tentang praktik pungli untuk kegiatan mengikuti latihan dasar CPNS di Kota Bandung.
Menurutnya,guru ASN tersebut melaporkan bahwa ia pernah melayangkan surat pengunduran diri sebagai ASN guru karena merasa diintimidasi oleh pihak tertentu terkait laporan kasus pungli tersebut.
“Saya baru mengetahuinya dua hari lalu, setelah ajudan saya mengatakan ada video, saya melihat dan mencari tahu di internal pemerintah, Disdik, apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Bupati.
Ia menyampaikan bahwa ia sudah menghubungi guru ASN tersebut untuk mengklarifikasi permasalahan terkait pungli tersebut dari sudut pandangnya dan akan membahasnya dalam sebuah pertemuan dengan pihak-pihak terkait.
Husein diwajibkan hadir dalam pertemuan tersebut pada Kamis (11/5/2023), untuk mengklarifikasi persoalan dari awal hingga akhir, agar dapat diketahui secara jelas dari pihak yang bersangkutan.
Menurut Jeje, jika hasilnya terbukti terdapat praktik pungli, maka akan diberlakukan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, karena praktik pungli dalam lingkungan pemerintah daerah tidak boleh diterima, dan setiap kegiatan sudah disiapkan alokasi anggarannya.
Bupati menyatakan bahwa pengunduran diri Husein belum disetujui karena surat pengunduran diri tersebut harus memiliki persetujuan dan alasan yang jelas.
Ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Pangandaran saat ini membutuhkan guru untuk melaksanakan kegiatan pendidikan bagi anak-anak di Pangandaran. Pemkab Pangandaran juga mengusulkan kuota yang cukup besar untuk merekrut ASN formasi guru agar keberadaan mereka bisa menjalankan sistem pendidikan di Pangandaran.
Bupati menyayangkan adanya guru yang memilih mengundurkan diri di tengah kebutuhan guru yang tinggi. Menjadi ASN tidaklah mudah, dan pemerintah harus menyiapkan anggaran yang tidak sedikit untuk merekrut CPNS formasi guru.
Sebelumnya, guru muda di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, bernama Husein Ali Rafsanjani (27) mengundurkan diri dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pangandaran karena tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diajukannya.
Pada tahun 2020, Husein harus mengikuti latihan dasar (Latsar) di Kota Bandung dan harus membayar uang transportasi sebesar Rp 270 ribu meski biayanya sudah dianggarkan. Selama latihan dasar berlangsung, para peserta diminta membayar sebesar Rp 310 ribu, namun tidak diketahui peruntukannya. Husein mengatakan bahwa saat itu, ia merasa keberatan dengan pungutan tersebut.
Kondisi semakin rumit karena saat itu gajinya belum cair selama tiga bulan (dirapel). Melihat pungutan yang dianggapnya tak wajar, Husein memutuskan untuk melaporkannya melalui situs pengaduan Lapor.go.id dengan nama anonim.
Namun, laporan tersebut kemudian menjadi perbincangan di kalangan para pegawai di Kabupaten Pangandaran dan Husein akhirnya mengaku sebagai pengirim laporan karena sudah tersebar. Alasannya, Husein tidak ingin melibatkan dan merugikan pegawai lain. (hdl)