Semarang (pilar.id) – Seperti pada petugas PPS dan PPK, para petugas Pantarlih juga memiliki gaji atau honor untuk kerja pada Pemilu 2024.
Selain ada gaji Pantarlih juga punya masa kerja untuk sebagai acauan kapan akan terima gaji pertama mereka.
Lantas berapa gaji yang bakal diterima oleh petugas Pantarlih pada Pemilu 2024.
Di ketahui pembentukan petugas Pantarlih telah dimulai setelah KPU melakukan pelantikan para petugas PPS di kabupaten dan kota serta PPK yang ada di kecamatan.
Petugas Pantarlih memiliki tugas dan kewajiban pada Pemilu 2024 untuk membantu pekerjaan KPU.
Hal ini sesuai dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, berikut tugas dari Pantarlih:
– Melaksanakan penelitian dan juga pencocokan untuk data pemilih yang ada.
– Membantu pekerjaan KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS ( Panitia Pemungutan Suara) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan juga melakukan penyusunan data.
– Menyampaikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara).
– Memberikan atau menyerahkan tanda bukti jika sudah terdaftar kepada pemilih.
– Mengerjakan tugas yang lainnya yang sudah ditentukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang sesuai dengan perundang-undangan berlaku.
Sementara untuk kewajiban yang Harus dilakukan Pantarlih Pemilu 2024:
– Membantu dan melakukan koordinasi PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran.
– Melakukan penyusunan dan juga menyampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian.
Berikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024, sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
1. Tanggal 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
2. Tanggal 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
3. Tanggal 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
4. Tanggal 14 Desember 2022 Penetapan peserta pemilu
5. Tanggal 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6. Tanggal 6 Desember 2022 – 25 November 2023 Pencalonan anggota DPD
7. Tanggal 24 April 2023 – 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
8. Tanggal 19 Oktober 2023 – 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
9. Tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024 Masa kampanye pemilu
10. Tanggal 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 Masa tenang
11. Tanggal 14 Februari 2024 Pemungutan suara
12. Tanggal 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 Penghitungan suara
13. Tanggal 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suara
14. Paling lama 3 hari setelah pengumuman atau putusan dari MK Penetapan hasil pemilu
15. Tanggal 1 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
16. Tanggal 20 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Masa Kerja PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Desa dan gaji masa kerja masing-masing Badan Ad Hoc serta Panwaslu Desa adalah sebagai berikut:
– Masa Kerja PPK 4 Januari 2023-4 April 2024
– Masa Kerja PPS 17 Januari 2023-4 April 2024
– Masa Kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023
(masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).
Berikut gaji PPK, PPS, dan Pantarlih adalah sebagai berikut:
Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan
Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
Honor Pantarlih Rp1 juta/Bulan. (Aam)