Jakarta (pilar.id) – Sidang vonis terhadap terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir akan dilaksanakan hari ini, Kamis (23/2/2023).
Sidang vonis kasus obstruction of justice ini akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Betul hari ini sidang agenda pembacaan vonis tiga terdakwa tersebut,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Kamis (23/2/2023) dikutip dari PMJ News.
Selain ketiga terdakwa, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, kasus tersebut juga menyeret Ferdy Sambo.
Bahkan Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati atas keterlibatannya di perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022 silam.
Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, terdakwa Hendra dan Agus dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sedangkan untuk Arif dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Seluruh terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ade)









