Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»MK Berbeda Pendapat, SETARA Institute: Ada Perpecahan Pandangan di Dalam MK

MK Berbeda Pendapat, SETARA Institute: Ada Perpecahan Pandangan di Dalam MK

Hukum Moh. Usman26 Mei 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Jakarta (pilar.id) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK, dengan perbedaan pendapat signifikan 5 banding 4, semakin menunjukkan adanya perpecahan pandangan di dalam MK.

Hal ini disampaikan SETARA Institute dalam keterangan persnya, Jumat (26/5/2023). Dikatakan, meski perbedaan pendapat atau opini kontra adalah hal yang biasa, tren perpecahan yang terus terjadi menggambarkan kerapuhan dan rentannya MK, serta pengikisan integritas hakim dan kelembagaan negara.

Sebagai kumpulan para negarawan dan penafsir tunggal Konstitusi RI, cara pengambilan keputusan yang tidak konsisten di MK sangat mengkhawatirkan.

Tidak bisa dibayangkan jika isu-isu konstitusional dan kenegaraan selalu didekati dengan perhitungan matematis suara hakim yang memperlihatkan perpecahan pandangan yang berulang.

Perpecahan tersebut telah menciptakan persepsi bahwa kehendak politik MK lebih dominan dalam pengambilan keputusan daripada niat untuk menjunjung tinggi keadilan konstitusional.

Sejak awal pemeriksaan permohonan Nurul Gufron, MK telah memaksa diri untuk melanjutkan perkara ini. Jika merujuk pada kasus-kasus sebelumnya, mengenai batasan usia dan persyaratan jabatan, MK mengkategorikannya sebagai opened legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yang berarti kewenangan pengaturannya ada pada lembaga pembentuk UU, yaitu DPR dan Presiden.

Oleh karena itu, isu usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK bukanlah isu konstitusional, tetapi merupakan kebijakan hukum terbuka. Namun, MK tidak konsisten dalam memperlakukan norma-norma sejenis ini.

Baca Juga  Wapres Ma’ruf Amin Harap Mahkamah Konstitusi ke Depan Bisa Lebih Baik

Pernyataan Juru Bicara MK, Fajar Laksono (26/5/2023), yang mengacu pada pertimbangan putusan perkara nomor 112/PUU-XX/2022, bahwa putusan tersebut mengikat dan berlaku bagi kepemimpinan KPK yang saat ini menjabat, adalah tafsir dari juru bicara dan bukan isi putusan.

Oleh karena itu, pernyataan tersebut dapat diabaikan. Memang benar bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat saat diucapkan, tetapi obyek uji materi di MK adalah norma secara abstrak dan tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan kasus konkret, seperti yang diminta oleh Nurul Gufron.

Terlebih lagi, putusan ini bersifat non-self executing, yang tidak berlaku secara otomatis untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini.

Jadi, jika Putusan MK No.112/PUU-XX/2022 diberlakukan untuk periode saat ini, maka MK tidak hanya mengabaikan pembuatan putusan yang seharusnya memiliki kekuatan progresif (berlaku ke depan), tetapi juga berpotensi menimbulkan kekacauan, ketidakpastian, dan konflik hukum baru.

Keputusan Presiden 129/P Tahun 2019 mengenai pengangkatan KPK tetap sah hingga masa jabatan pimpinan KPK berakhir pada tahun 2023. Putusan MK yang menciptakan norma baru, yaitu mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, keluar dari kewenangan pembentuk UU.

Sebaiknya, Presiden Joko Widodo mengabaikan putusan MK ini demi kepentingan penguatan KPK, mengoreksi cara berkonstitusi dalam kehidupan negara, dan tetap melanjutkan pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK yang baru.

Baca Juga  JPU KPK Tuntut Dua ASN Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung Hukuman Penjara Enam dan Delapan Tahun

Secara paralel, Presiden dan DPR sebagai lembaga pembentuk UU segera mengadakan agenda legislasi untuk membahas perubahan norma dalam UU KPK yang sedang diuji.

Putusan MK mengenai masa jabatan ini akan menciptakan preseden konstitusional terburuk dalam kehidupan negara Indonesia. (usm/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Komisi Pemberantasan Korupsi Mahkamah Konstitusi

Berita Lainnya

Ahmad Doli Kurnia Tandjung

Komisi II DPR RI Setujui Perubahan PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

25 Agustus 2024
Dr. Mohammad Syaiful Aris SH MH LLM

Pakar Hukum UNAIR Soroti Dampak Putusan MK Terhadap Pilkada 2024

23 Agustus 2024
Mochammad Afifuddin

Pilkada Serentak 2024, KPU Pastikan Putusan MK Jadi Acuan Utama

23 Agustus 2024
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/08/2024). (foto: Dok DPR RI)

RUU Pilkada Batal Disahkan, DPR RI Patuh Pada Putusan MK

23 Agustus 2024

Ketua MPR RI Dorong Perbaikan UU Pemilu Lewat Evaluasi atas Putusan MK dan Pandangan Ahli

28 April 2024
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid

HNW: Dissenting Opinion Tiga Hakim MK Harus Jadi Perhatian Serius

25 April 2024
Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat memberikan keterangan dalam konferensi pers menyikapi putusan MA (foto: Dok PKS)

Hormati Putusan MK Terkait Perselisihan Hasil Pemilu, PKS Ucapkan Selamat pada Prabowo-Gibran

23 April 2024
Presiden Joko Widodo (foto: Dok BPMI Setpres)

Presiden Jokowi Sebut Putusan MK Bukti Pemerintah Tak Bersalah dalam PHPU Pilpres 2024

23 April 2024

Ganjar: Kita harus Fokus pada Masalah Bangsa, bukan Terjebak dalam Polemik Politik

22 April 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.