Surabaya (pilar.id) – Untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap mahasiswa, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Ampel Surabaya menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, Kamis (15/6/2023).
Kegiatan yang diikuti oleh para dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa ini dibuka oleh Prof. Dr. H. Muhammad Thohir, S.Ag., M.Pd., Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Ampel Surabaya.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kekerasan seksual adalah masalah serius yang memiliki dampak luar biasa, merusak korban secara fisik, mental, dan psikologis.
Muhammad Thohir juga menekankan bahwa setiap orang berhak dihormati dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Ampel Surabaya.
Dekan FTK ini berharap adanya prosedur pelaporan yang jelas dan mudah diakses bagi korban pelecehan seksual. Selain itu, FTK juga berkomitmen untuk mendukung pemulihan korban melalui layanan konseling dan menjalin kerja sama dengan pihak terkait.
Untuk itu ia mengajak seluruh civitas akademika FTK UIN Sunan Ampel Surabaya untuk tidak mentoleransi kekerasan seksual.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual FTK, yaitu Dr. H. Muh. Khoirul Rifa’i, M.Pd.I, dan Uswatun Chasanah, M.Pd.I.
Sebanyak 70 peserta hadir dan antusias mengikuti materi yang disampaikan oleh kedua narasumber. Dr. Muh. Khoirul Rifa’i menjelaskan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi dosen dan mahasiswa, termasuk berbagai bentuk kekerasan seksual, seperti verbal, nonfisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Secara detail, ia menjelaskan prosedur pelaporan, pengaduan, pemantauan, dan evaluasi bagi korban kekerasan seksual serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencapai keadilan.
Narasumber kedua, Uswatun Chasanah, M.Pd.I, yang merupakan sekretaris Satgas PPKS FTK UIN Sunan Ampel Surabaya, menjelaskan pedoman penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan yang mengacu pada KMA Nomor 83 Tahun 2023.
Dikatakan, prosedur pelaporan kekerasan secara langsung kepada Satgas maupun tidak langsung, serta pemulihan korban kekerasan seksual. Pentingnya perlindungan bagi korban, saksi, dan pelapor kekerasan seksual juga ditekankan.
Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan antusiasme yang tinggi dari peserta yang hadir. Mereka mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian dan aktif berpartisipasi dalam sesi diskusi dan tanya jawab setelah materi disampaikan oleh narasumber.
Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, kesadaran dan pemahaman tentang kekerasan seksual di lingkungan kampus, khususnya Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, semakin meningkat. Seluruh sivitas akademika, termasuk dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual. (ret/hdl)