Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»KLHK Tangkap Dua Pelaku Illegal Logging di Sumatera Barat

KLHK Tangkap Dua Pelaku Illegal Logging di Sumatera Barat

Hukum Moh. Usman16 Juli 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Petugas menunjukkan bukti illegal logging di Solok Selatan, Sumatera Barat.
Petugas menunjukkan bukti illegal logging di Solok Selatan, Sumatera Barat.

Solok Selatan (pilar.id) – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat telah berhasil menangkap dua pelaku illegal logging di Jalan Lintas Padang Aro – Sungai Penuh, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Pelaku tersebut adalah R (26) dan M (41). Selain penangkapan, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu ilegal sebanyak kurang lebih 8 m3 dan satu truk pengangkut yang saat ini diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.

“R (26) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Sumatera Barat, sementara M (41) masih sedang didalami keterlibatannya dalam kasus ini,” ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, seperti disampaikan dalam keterangannya, Minggu (16/7/2023).

Tersangka R (26) akan dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya adalah penjara dengan maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp. 2,5 miliar.

Penangkapan terhadap pelaku illegal logging ini bermula dari aduan masyarakat mengenai dugaan pengangkutan kayu secara ilegal melintasi Jalan Lintas Padang Aro – Sungai Penuh. Tim Gakkum KLHK Sumatera Barat melakukan pengumpulan data dan informasi berdasarkan aduan tersebut.

Kemudian, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat melakukan operasi pengamanan hutan pada tanggal 12 Juli 2023. Dalam operasi tersebut, tim berhasil menangkap dua pelaku, yaitu R (26) dan M (41), pada pukul 00.30. Kedua pelaku berasal dari Jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Baca Juga  Sebabkan Karhutla, KLHK Gugat Dua Perusahaan di Kalimantan

“Selama tahun 2023, Balai Gakkum KLHK Sumatera telah mengungkap beberapa kasus illegal logging, seperti di Suaka Margasatwa Kerumutan dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak terlepas dari kerjasama antar lembaga. Kami akan terus bekerja sama dalam upaya mencegah dan memberantas perusakan hutan,” tambah Subhan. (usm/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
illegal logging Klhk

Berita Lainnya

Penandatanganan nota kesepahaman Kementerian KLHK RI dan PLN terkait program dan kegiatan pada bidang lingkungan dan kelistrikan.

PLN dan KLHK Jalin Kerjasama Strategis untuk Tingkatkan Pemanfaatan Energi Terbarukan

25 November 2023
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani

KLHK Hentikan Kegiatan 4 Perusahaan Diduga Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek

24 Agustus 2023
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya

Serius Tangani Solusi, KLHK Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek

19 Agustus 2023
Pesera sosialisasi Water Champions Game

Monash University dan Ecofun Kembangkan Water Champions untuk Memupuk Kesadaran Lingkungan

18 Juli 2023
Barang bukti sisik trenggiling yang akan diselundupkan

KLHK Terus Kawal Kasus Penyelundupan 360 Kilogram Sisik Trenggiling

16 Juli 2023

Berikut 9 Strategi Kebijakan KLHK untuk Kendalikan Perubahan Iklim

2 Maret 2023

Upaya Kendalikan Perubahan Iklim, KLHK Kampanyekan Indonesia FOLU Net Sink 2030

2 Maret 2023

KLHK Gelar Pameran Kehutanan di Yogyakarta, Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan

2 Maret 2023

Tak Ada Kejelasan, BRUIN Tuntut GAKKUM Tuntaskan Kasus Pencemaran Lingkungan di Berbagi Daerah di Jawa Timur

25 Februari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.