Jakarta (pilar.id) – Direktur Tindak Pidana Siber (Dirsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyidikan berkaitan dengan hilangnya CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sebanyak 16 anggota Polri telah diperiksa pada 9 Agustus 2022 lalu.
“16 orang saksi untuk saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” kata Asep, di Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Mereka terbagi menjadi 5 klaster sesuai perannya masing-masing dalam kasus tersebut. Klaster pertama merupakan warga Komplek Aspol Duren Tiga.
“Kita sudah periksa 3 orang, itu sudara SN, saudara M, dan saudara Az,” kata Asep.
Klaster kedua, mereka bertugas untuk melakukan pergantian DVR CCTV. Polisi telah melakukan pemeriksaan sebanyak 4 orang sebagai saksi. “Saudara AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL,” terang dia.
Klaster ketiga bertugas untuk melakukan pemindahan transmisi dan perusakan. Mereka ada tiga orang, yaitu Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.
Berikutnya klaster keempat yang menyuruh melakukan, baik memindahkan maupun perbuatan lainnya. Mereka adalah Irjen FS, Brigjen HK, dan AKBP AN. Klaster terakhir, ada 4 orang yang diperiksa, yaitu AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripda DR.
Bareskrim Polri juga telah menyita 4 barang bukti, yaitu berupa hardisk eksternal, tablet microsoft surface, DVR CCTV yang berada di Aspol Duren Tiga. Kemudian laptop merek Dell milik BW.
“Adapun pasal yang disangkakan, yaitu pasal 32 dan pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi. Dan juga pasal 221 serta 223 KUHP, dan juga pasal 55 dan pasal 56 KUHP,” jelas Asep. (ach/fat)