Jakarta (pilar.id) – Kuasa pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut. Tak lain, yang mencabut kuasa Deolipa dan Burhanuddin adalah Bharada E sendiri.
Seperti disaksikan melalui YouTube Metrotvnews, Deolipa mengatakan, surat kuasa itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai. Dia menerima surat dari Bharada E tersebut dari pesan WhatsApp.
Deolipa mengatakan, surat pencabutan kuasa dari Bharada E tertulis sejak Rabu (10/8/2022). Namun ada yang membuatnya heran, surat pencabutan kuasa tersebut diketik bukan ditulis tangan.
“Tentunya posisinya Bharada E di tahanan enggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan,” kata Deolipa seperti dikutip pada Jumat (12/8/2022).
Selain tidak mungkin bisa mengetik, Deolipa rahu surat tersebut ditulis oleh Bharada E. Mengingat, usia Bharada E masih sangat muda.
“Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, enggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa. Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini,” kata dia.
Adapun, berikut surat lengkap pencabutan kuasa Bharada E untuk pengacaranya, Deolipa dan Burhanuddin.
“Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.
Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).
Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.
Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.
Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.”
Jakarta, 10 Agustus 2022
Richard Eliezer Pudihang Lumiu (her/din)