Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Aturan Baru Pencairan Dana JHT Tepat, Tapi dengan Catatan

Aturan Baru Pencairan Dana JHT Tepat, Tapi dengan Catatan

Peristiwa Herry Supriyatna12 Februari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pengamat ekonomi dari Universitas Surakarta (UNSA) Agus Trihatmoko (foto : dok pribadi)

Jakarta (pilar.id) – Pengamat ekonomi dari Universitas Surakarta (UNSA) Agus Trihatmoko menilai, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) secara substansial dapat dinilai tepat.

“Tetapi dengan catatan bahwa situasi perekonomian normal dan progresif,” kata Agus melalui pesan singkat, Sabtu (12/2/2022).

Maksudnya, lanjut Agus, jaminan sosial akan digunakan untuk memproteksi kesejahteraan masyarakat di sektor formal pada saat mereka dipandang sudah tidak produktif secara penghasilan. Dengan demikian, pekerja di sektor informal memiliki harapan, rasa aman dan sejahtera bagi keluarganya di masa-masa yang akan datang.

Kendati begitu, masalah yang perlu dipertimbangkan saat ini adalah situasi kehidupan sosial, khususnya masyarakat kelas marginal.

Karena para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mayoritas kelas bawah, sedangkan jika untuk kembali bekerja tidak mudah karena situasi pandemi saat ini membuat beberapa perusahaan masih belum agresif melakukan ekspansi. Bisa dibilang, secara relatif masih wait and see pada kebanyakan industri.

“Dalam konteks tersebut, jelas bagi mereka yang memiliki kepentingan akan berusaha mendapatkan atau melakukan pencairan dana pensiunnya,” kata dia.

Apalagi, dapat diperkirakan bagi mereka yang usianya di atas 40 tahun akan sulit untuk kembali mendapatkan pekerjaan. Kelompok ini biasanya terjadi pada karyawan dengan level bawah atau operasional, bukan level manajer ke atas.

Baca Juga  Tingkatkan Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan, Dorong Pemda Ikut Berperan Aktif

Artinya, terdapat kebutuhan mendesak bagi mereka untuk mendapat dana pensiunnya. Selain untuk menyambung hidup, kemungkinan positif dijadikan modal yaitu merintis usaha kecil-kecilan.

Terlepas dari kepentingan atau alasan pribadi mereka masyarakat kelas bawan, pada intinya pembatasan usia tersebut patut dicermati lagi oleh pemerintah. Secara manajemen keuangan, BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya tidak perlu membatasi usia pencairan dana. Karena kapanpun pencairan dikakuan, itu sudah menjadi hak nasabah atau anggota BPJS Ketenagakerjaan.

“Lembaga BPJS yang harus menjamin apabila sewaktu-waktu ada klaim dari nasabah,” tegasnya.

Mempertimbangkan pandangan tersebut, Agus menegaskan, ada baiknya pembatasan usia dipertimbangkan karena dipandang kurang adil. Pasalnya, ini menyangkut kehidupan dan kebutuhan masyarakat marginal.

Oleh karena itu, akan lebih bijaksana pemerintah masih menggunakan aturan lama. Terlebih saat ini masih dalam kondisi ketidakpastian dan Indonesia sedang diselimuti gelombang ketiga pandemi covid-19.

Adapun, jika Permenaker 2/2022 tetap diberlakukan, maka dari perspektif ekonomi makro berimplikasi terhadap daya beli, terutama bagi mereka yang masih belum mendapatkan pekerjaan baru setelah di-PHK. Secara agregat, dapat diperkirakan dengan perhitungan berapa banyak kelompok marginal yang masih belum bekerja saat ini.

“Situasi perekonomian harus dilihat pada kepentingan sosial, khususnya keberpihakan pada kelompok bawah. Jika secara matematika keuangan tidak merugikan buruh atau karyawan. Namun demikian secara sosial tentu ada problematika,” ujarnya.

Jadi, pencetus ekonomi murakabi ini kembali menyarankan bahwa batasan usia pencairan dana biarlah diputuskan oleh penerima hak atau pekerja. Sebab, setiap individu memiliki kepentingan ekonomi dan sosial hidup keluarganya berbeda-beda. Ini menyangkut jutaan masyarakat pekerja formal yang patut dipertimbangkan ulang.

Baca Juga  ASPEK: JHT Itu Hak Pekerja, Bukan Milik Pemerintah!

Meskipun peraturan sudah ketok palu, tetap masih memiliki peluang untuk dicarikan jalan keluar oleh pemerintah. Jika perlu Presiden Jokowi harus turun tangan, sehingga apa yang sudah berjalan saat ini tidak justru memunculkan polemik baru.

“Perlu diingat juga bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan semata-mata kemauan karyawan dan pengusaha. Tetapi kewajiban yang harus diterapkan di perusahaan atau institusional, sehingga tidak elok atau kurang bijaksana jika ditengah jalan ada regulasi mendadak dengan peraturan baru tersebut,” pungkasnya. (her/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Agus Trihatmoko BPJS Ketenagakerjaan JHT PHK Universitas Surakarta

Berita Lainnya

BSU 2025 Cair Mulai Juni: Ini Syarat, Cara Cek, dan Jumlah Bantuan yang Diterima

16 Juni 2025

Cara Cek BSU 2025: Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Cair Mulai Juni, Ini Syarat dan Langkahnya

5 Juni 2025
Dosen ilmu ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Prof Rossanto Dwi Handoyo SE MSi PhD

Pakar Ekonomi UNAIR Tanggapi Program Paket Ekonomi dan Satgas PHK Pemerintah

28 April 2025
Dosen Departemen Hubungan Internasional FISIP UNAIR, Citra Hennida SIP MA

IHSG Terus Anjlok, Ancaman Krisis Ekonomi dan Dampaknya bagi Stabilitas Global

9 April 2025
Ilustrasi CNN (foto: appshunter.io, unsplash)

Kasus Miftah Faridl vs CNN Indonesia, Mediator Disnaker: Pemotongan Upah Sepihak Langgar Hukum

30 November 2024
Logo Microsoft di gedung perkantoran (foto: Salvatore De Lellis, pexels)

Imbas Akuisisi Activision Blizzard, Microsoft PHK 1.900 Karyawan Divisi Gaming

26 Januari 2024
Ilustrasi driver ojek online (foto: unsplash)

BNI Agen46 Siap Bantu Driver Ojol sampai Tukang Parkir Daftar BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

19 Juli 2023
Istana impian Disney, ikon dunia hiburan dunia (foto: Jayme McColgan, unsplash)

Ironi Industri Hiburan, Walt Disney Akan PHK Ribuan Karyawan

20 April 2023

Saat Ramadhan 1444 H, Layanan BPJamsostek Terjadi Perubahan

3 April 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.