Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Berburu Promo Tiket Murah di Travel Fair? Waspadai 3 Hal Penting Ini Agar Tidak Buntung
  • Edukasi Perimenopause Primaya Hospital: Kunci Perempuan Tetap Sehat dan Produktif di Usia 40-an
  • Hari Anak Nasional 2026: Baby Happy Perluas Gerakan Anti Ruam Sasar 50 Ribu Ibu dan Bayi
  • Universitas Paramadina dan Komisi X DPR RI Bahas Transformasi Pendidikan Nasional di Era AI
  • Gubernur Khofifah Lesehan Bareng Ribuan Warga Nobar Final Piala Dunia 2026 di Grahadi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Balada Rihana dan Rihani, Tersangka TPPU dan Jual-beli iPhone Palsu Senilai Rp 35 Miliar

Balada Rihana dan Rihani, Tersangka TPPU dan Jual-beli iPhone Palsu Senilai Rp 35 Miliar

Hukum Hendro D. Laksono4 Juli 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Si kembar Rihana dan Rihani dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya
Si kembar Rihana dan Rihani dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya

Jakarta (pilar.id) – Polisi akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh si kembar Rihana dan Rihani dalam kasus jual-beli iPhone palsu, yang telah menyebabkan kerugian mencapai Rp 35 miliar.

Dalam upaya tersebut, polisi akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Dalam konstruksi pasal yang akan dikembangkan, kita akan menerapkan TPPU. Kami akan berkoordinasi dengan PPATK,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (4/7/2023).

Hengki menjelaskan bahwa tim penyidik akan terus menggali dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh si kembar Rihana dan Rihani.

Proses penyidikan akan dilakukan secara berkesinambungan agar pasal yang tepat dapat dikenakan kepada kedua tersangka.

Apabila terbukti bahwa Rihana dan Rihani telah melakukan pelanggaran pidana secara berulang, mereka berpotensi mendapatkan hukuman tambahan.

“Konstruksi pasal yang akan digunakan adalah Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP mengenai tindak penipuan, yang akan digabungkan dengan Pasal 64 KUHP karena tindakan ini dilakukan secara berlanjut. Oleh karena itu, hukumannya akan ditambah sepertiga karena tindakan berulang tersebut,” ujar Hengki.

Selain itu, polisi juga akan menjerat Rihana dan Rihani dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mereka menggunakan media sosial sebagai sarana untuk melakukan penipuan.

Baca Juga  Dikeroyok Di Restoran, Ketua KNPI Haris Pertama Buat Laporan ke Polda Metro Jaya

“Jika dalam proses penyidikan nanti terungkap bahwa ini merupakan mata pencaharian tersangka, kami juga akan menerapkan pasal lain seperti Pasal 379a KUHP,” jelasnya.

“Atau berdasarkan hasil pemeriksaan, apabila ditemukan bahwa ini merupakan kebiasaan tersangka untuk melakukan pembelian barang tanpa membayar, kami akan menjerat mereka dengan pasal UU ITE karena mereka mengancam dengan hukuman 6 tahun penjara saat melakukan penawaran melalui media sosial,” tambahnya.

Polisi menduga bahwa si kembar Rihana dan Rihani melakukan penipuan menggunakan skema Ponzi. Mereka menawarkan para pengecer (reseller) untuk “berinvestasi” dalam pembelian iPhone dengan harga di bawah pasaran.

“Hasil pemeriksaan sementara, korban melaporkan bahwa modus operandi mereka mirip dengan skema Ponzi,” ungkap Hengki.

Akibat tawaran tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 200-800 ribu hingga Rp 3 juta untuk setiap unit iPhone yang dijanjikan. Si kembar berhasil menipu korban agar mau berinvestasi dan membeli iPhone dengan harga murah.

Transaksi Mencurigakan di Rekening

Selain itu, PPATK juga mengungkap adanya transaksi rekening yang mencurigakan melibatkan si kembar Rihana (RA) dan Rihani (RI) yang merupakan tersangka penipuan iPhone.

PPATK menemukan indikasi adanya tindak pencucian uang dalam transaksi yang dilakukan oleh si kembar tersebut.

“Masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, nilainya mencapai Rp 86 miliar. Ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” ujar Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, saat dihubungi oleh wartawan pada Selasa (4/7/2023).

Baca Juga  Teddy Minhasa Mulai Jalani Penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro

Selanjutnya, Natsir menjelaskan bahwa PPATK telah meminta kepada sejumlah penyedia jasa keuangan (PJK) untuk melakukan pembekuan sementara terhadap rekening yang dimiliki oleh si kembar.

“PPATK telah menginstruksikan kepada PJK bank untuk sementara waktu menghentikan transaksi yang terjadi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi tersebut dilakukan di 21 PJK Bank,” katanya.

Dari hasil analisis PPATK, ditemukan adanya transaksi setoran tunai yang mencapai setengah miliar rupiah kepada pihak ketiga. PPATK mencurigai bahwa dana tersebut berasal dari hasil penipuan yang dilakukan oleh si kembar.

“Dari hasil analisis sementara, kami mengetahui bahwa RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai sebesar Rp 500 juta kepada pihak ketiga yang diduga berasal dari hasil penipuan yang mereka lakukan. Modus transaksi tunai ini diduga dilakukan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” tambahnya. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
polda metro jaya Rihana dan Rihani TPPU

Berita Lainnya

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak

Bareskrim Usut TPPU Tambang Emas Ilegal Rp25,8 Triliun, Tiga Lokasi di Jatim Digeledah

21 Februari 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka

Wapres Gibran Dukung Kebebasan Ekspresi Anak Muda, Soroti Kasus Pandji Pragiwaksono

4 Februari 2026
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto

Pengeroyokan di Kalibata Tewaskan Dua Mata Elang, Polda Metro Jaya Dalami Keterlibatan Massa

12 Desember 2025
BPOM dan Polda Metro Jaya bongkar gudang obat ilegal senilai Rp2,74 miliar di Jakarta Barat yang telah beroperasi 4 tahun.

BPOM dan Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Obat Ilegal Rp2,74 Miliar di Jakarta Barat

14 November 2025
Roy Suryo

Polda Metro Jaya Periksa Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Hasiholan Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

13 November 2025
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri

Puluhan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Dirawat, Polisi Dirikan Posko Informasi di Dua RS

7 November 2025
tahanan - penjara

Polda Metro Jaya Bantah Isu Mogok Makan, Pastikan Kondisi Tahanan dalam Keadaan Baik

21 September 2025
Polres Pasuruan ungkap jaringan narkoba Kampung Wonosunyo dan TPPU Rp3 miliar.

Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Narkoba dan TPPU Rp3 Miliar, Amankan 9 Tersangka

18 September 2025
Brigjen Helfi Assegaf, Kepala Satgas Pangan

Satgas Pangan Polri Naikkan Status Dugaan Pengoplosan Beras ke Penyidikan, Kerugian Capai Rp99 Triliun

24 Juli 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Head of Travel Management & Direct Retail PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Indonesia), Maria Susana

Berburu Promo Tiket Murah di Travel Fair? Waspadai 3 Hal Penting Ini Agar Tidak Buntung

20 Juli 2026
Primaya Hospital gelar seminar edukasi perimenopause. Pahami perubahan hormon, gejala fisik, hingga perawatan medis bagi perempuan usia 40 tahun ke atas.

Edukasi Perimenopause Primaya Hospital: Kunci Perempuan Tetap Sehat dan Produktif di Usia 40-an

20 Juli 2026
Menyambut Hari Anak Nasional 2026, Baby Happy gelar Gerakan Anti Ruam di 10 kota untuk lindungi skin barrier bayi demi tumbuh kembang optimal.

Hari Anak Nasional 2026: Baby Happy Perluas Gerakan Anti Ruam Sasar 50 Ribu Ibu dan Bayi

20 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.