Jakarta (pilar.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Putusan ini sekaligus menegaskan batas usia minimal capres dan cawapres tetap pada 40 tahun, tidak diubah menjadi 35 tahun.
Menanggapi hal ini, Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, langsung memberikan pandangan positif. Politisi yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan dalam keterangannya, Senin (16/10/2023), putusan ini membuktikan bahwa MK bukanlah ‘Mahkamah Keluarga’.
Diketahui, beberapa pihak sebelumnya mengkhawatirkan bahwa hubungan keluarga antara Ketua MK Anwar Usman dengan Presiden Jokowi serta Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, mungkin akan memengaruhi putusan MK.
“Dugaan ini ternyata tidak terbukti,” tandas Yusril. Ia kemudian menekankan bahwa Ketua MK Anwar Usman, meskipun memiliki hubungan keluarga dengan tokoh-tokoh tersebut, memiliki pandangan yang sejalan dengan mayoritas hakim konstitusi lainnya.
Dalam putusan ini, mayoritas hakim MK menyepakati untuk menjaga usia minimal capres dan cawapres tetap pada 40 tahun.
Namun, Yusril juga mencatat bahwa ada dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah, yang memberikan pandangan yang berbeda (dissenting opinion). Hakim Konstitusi Suhartoyo berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga MK seharusnya tidak berwenang memeriksa pokok perkara.
Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berpendapat bahwa permohonan seharusnya dikabulkan sebagian sebagai ‘inkonstitusional bersyarat, dengan syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden yang berusia 35 tahun pernah menjadi pejabat negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
Yusril mengapresiasi bahwa MK telah menjaga independensinya sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah terpengaruh oleh pihak manapun melalui putusan yang menolak gugatan uji materi dari PSI terkait usia calon presiden dan wakil presiden. Yusril menyatakan bahwa MK telah memberikan alasan bahwa semua argumen yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum.
Sebelumnya, MK telah menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh PSI.
Dengan putusan ini, batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden tetap pada usia 40 tahun. Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK RI, Jakarta. (hdl)