Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Politik»Batas Usia Capres dan Cawapres tetap 40 Tahun, Yusril Ihza Mahendra: MK bukanlah Mahkamah Keluarga

Batas Usia Capres dan Cawapres tetap 40 Tahun, Yusril Ihza Mahendra: MK bukanlah Mahkamah Keluarga

Politik Hendro D. Laksono16 Oktober 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra

Jakarta (pilar.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Putusan ini sekaligus menegaskan batas usia minimal capres dan cawapres tetap pada 40 tahun, tidak diubah menjadi 35 tahun.

Menanggapi hal ini, Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, langsung memberikan pandangan positif. Politisi yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan dalam keterangannya, Senin (16/10/2023), putusan ini membuktikan bahwa MK bukanlah ‘Mahkamah Keluarga’.

Diketahui, beberapa pihak sebelumnya mengkhawatirkan bahwa hubungan keluarga antara Ketua MK Anwar Usman dengan Presiden Jokowi serta Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, mungkin akan memengaruhi putusan MK.

“Dugaan ini ternyata tidak terbukti,” tandas Yusril. Ia kemudian menekankan bahwa Ketua MK Anwar Usman, meskipun memiliki hubungan keluarga dengan tokoh-tokoh tersebut, memiliki pandangan yang sejalan dengan mayoritas hakim konstitusi lainnya.

Dalam putusan ini, mayoritas hakim MK menyepakati untuk menjaga usia minimal capres dan cawapres tetap pada 40 tahun.

Namun, Yusril juga mencatat bahwa ada dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah, yang memberikan pandangan yang berbeda (dissenting opinion). Hakim Konstitusi Suhartoyo berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga MK seharusnya tidak berwenang memeriksa pokok perkara.

Baca Juga  Komisi II DPR RI Setujui Perubahan PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berpendapat bahwa permohonan seharusnya dikabulkan sebagian sebagai ‘inkonstitusional bersyarat, dengan syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden yang berusia 35 tahun pernah menjadi pejabat negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat.

Yusril mengapresiasi bahwa MK telah menjaga independensinya sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah terpengaruh oleh pihak manapun melalui putusan yang menolak gugatan uji materi dari PSI terkait usia calon presiden dan wakil presiden. Yusril menyatakan bahwa MK telah memberikan alasan bahwa semua argumen yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum.

Sebelumnya, MK telah menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh PSI.

Dengan putusan ini, batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden tetap pada usia 40 tahun. Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK RI, Jakarta. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Mahkamah Konstitusi PSI Yusril Ihza Mahendra

Berita Lainnya

Menteri Yusril Ihza Mahendra saat memberikan penjelasan terkait massa aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025

Yusril: 4.800 Massa Demo Akhir Agustus Dibebaskan, 583 Orang Lanjut Proses Hukum

8 September 2025
Francine Widjojo, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI

Mulai 2026, Jakarta Siapkan 6 Mobil Kesehatan Hewan Keliling Seperti Usulan Francine Widjojo

17 Mei 2025
PSI buka pendaftaran calon ketua umum mulai 13 Mei 2025. Berikut syarat lengkap dan jadwal Pemilu Raya yang akan digelar di Solo, Jawa Tengah.

PSI Resmi Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Mulai Hari Ini, Simak Syarat Lengkapnya

13 Mei 2025
Ahmad Doli Kurnia Tandjung

Komisi II DPR RI Setujui Perubahan PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

25 Agustus 2024
Dr. Mohammad Syaiful Aris SH MH LLM

Pakar Hukum UNAIR Soroti Dampak Putusan MK Terhadap Pilkada 2024

23 Agustus 2024
Mochammad Afifuddin

Pilkada Serentak 2024, KPU Pastikan Putusan MK Jadi Acuan Utama

23 Agustus 2024
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/08/2024). (foto: Dok DPR RI)

RUU Pilkada Batal Disahkan, DPR RI Patuh Pada Putusan MK

23 Agustus 2024

Ketua MPR RI Dorong Perbaikan UU Pemilu Lewat Evaluasi atas Putusan MK dan Pandangan Ahli

28 April 2024
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid

HNW: Dissenting Opinion Tiga Hakim MK Harus Jadi Perhatian Serius

25 April 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.