Jakarta (pilar.id) – Rancangan Undang-Undang Tinda Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Selasa, (12/4/2022).
RUU TPKS akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang setelah melalui jalan panjang dan berliku sejak diusulkan pertama kali pada tahun 2016. Penetakap UU TPKS ini pun diharapkan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani sekaligus Pimpinan Rapat Paripurna akan menjadi tonggak bersejarah salah satu perjuangan masyarakat.
“Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU dan jadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Kerja keras dari seluruh elemen masyarakat lah yang membuat RUU TPKS akhirnya bisa menjadi UU. Apalagi jika melihat dinamika dan jalan panjang yang telah dilalui selama ini. Termasuk, penolakan dan polemik yang sempat muncul dua tahun belakangan terkait RUU TPKS tersebut.
Salah satu yang konsisten untuk terus melakukan pengawalan terhadap perkembangan RUU TPKS di DPR adalah Komnas Perempuan. Mereka pun memberikan apresiasi dan dukungan ketika DPR akhirnya membahas dan mengesahkan RUU tersebut pada Selasa 12 April 2022.
“Komnas Perempuan menyerukan agar semua elemen terus mengawal untuk memastikan pengesahan RUU TPKS sesuai komitmen tersebut,” kata Ketua Komnas Perempuan Andi Yentriyani melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (9/4/2022).
Pengesahan yang dilakukan DPR di Rapat Paripurna ini juga mendapatkan tanggapan baik dari Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR RI, Christina Aryani. Menurutnya, pengesahan ini menunjukkan semangat perjuangan seluruh perempuan di Indonesia, khususnya para korban kekerasan seksual.
“Ini adalah buah perjuangan perempuan di seluruh Indonesia utamanya para korban kekerasan seksual. Dengan ini disahkan maka langkah memperjuangkan aspirasi perempuan di seluruh Indonesia dan masyarakat menjadi makin terang,” kata Christina di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Disahkannya RUU TPKS menjadi UU TPKS ini juga berlangsung di momen yang tepat. Sebab, pada 21 April mendatang, Indonesia akan merayakan peringatan Hari Kartini. Sehingga, pengesahan UU yang senada dengan perjuangan perempuan ini bisa menjadi kado indah di Hari Kartini.
“Ini adalah hadiah bagi kegigihan perjuangan itu. Nanti tanggal 21 April kita merayakan Hari Kartini, RUU TPKS ini menjadi hadiah terindah untuk semua perempuan Indonesia,” ujarnya.
Christina juga mengapresiasi kerja keras unsur masyarakat, DPR dan pemerintah selama pembahasan tingkat satu hingga kesepakatan delapan fraksi menyetujui RUU TPKS dibawa ke Paripurna untuk pembicaraan tingkat dua sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Menurut dia, dinamika pembahasan RUU TPKS juga menarik dan dirinya senang prosesnya berjalan lancar dan konstruktif, karena Panja RUU TPKS bekerja keras hingga keputusan membawa ke paripurna untuk disetujui menjadi UU.
“Langkah demi langkah ini kita apresiasi, tentu saja pembahasan RUU TPKS menjadi tonggak bersejarah perlindungan terutama bagi korban kekerasan seksual yang selama ini menantikan payung hukum,” katanya. (fat)