Jakarta (pilar.id) – Sejumlah kepala desa (kades) menggelar demonstrasi untuk menuntut perubahan masa jabatan 9 tahun, dari yang sebelumnya hanya 6 tahun, di depan gedung DPR, Selasa (17/1/2023) kemarin. Menanggapi hal itu, Ketua Kelompok DPD RI M Syukur mengaku, memahami dan menyetujui tuntutan mereka.
Menurut Syukur, masa jabatan kepala desa sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa dinilai kurang. Hal ini tak lepas dari tuntutan pembangunan di pedesaan, sementara dukungan sumber daya manusia (SDM) secara umum kurang menunjang untuk menjalankan misi pembangunan yang sesuai harapan.
“Perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan bisa memaksimalkan kinerjanya,” kata Syukur, di Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Syukur mengatakan, wilayah pedesaan pada umumnya didominasi sektor pertanian. Karena itu, kepala desa harus mampu menghadirkan sejumlah sarana dan prasarana yang mendukung program pertanian.
Dengan dukungan “bengkok” yang ada, sangat tidak cukup untuk mendanai seluruh kebutuhan infrastruktur di desa. Menurut Syukur, membangun desa perlu waktu, bahkan tak cukup hanya dalam tenggang waktu dua atau tiga tahun.
“Sehingga keberadaannya sebagai pemimpin di desanya berguna bagi masyarakatnya,” kaya Syukur.
Namun, Syukur mengingatkan, menjadi seorang kepala desa bukanlah jabatan yang harus dibanggakan. Tapi, bagaimana kepemimpinannya dapat memberikan manfaat kepada masyarakatnya. Hal itu merupakan pertanggungjawaban moral selaku kepala desa di hadapan rakyatnya, di samping kepada sang Khaliqnya.
Satu hal lagi yang perlu digaris-bawahi, lanjut Syukur, jabatan kepala desa yang proses pemilihannya benar-benar secara langsung, terbuka, dan demokratis sering mengakibatkan polarisasi pascapemilihan. Ketegangan sosial antar pemilih yang berbeda kandidatnya cenderung lama pulihnya.
Menurut Syukur, suasana batiniah ini juga menelan waktu tersendiri, sehingga kepala desa terpilih harus membangun kerangka harmonisasi. Dampak politik ini akan mempengaruhi ketidakmaksimalan kepala desa dalam menjalankan peran dan fungsinya.
“Jadi, sungguh tepatlah perpanjangan masa jabatan kepala desa itu, dari enam tahun menjadi sembilan tahun,” kata Syukur.
Syukur juga meminta kepada pemerintah pusat konsisten melaksanakan amanat Undang Undang (UU) Desa dengan mendukung penguatan otonomi di level pemerintahan desa. Karena selama ini pemerintah masih menganggap desa sebagai operator saja sehingga kebijakan-kebijakan yang menyangkut desa banyak diseragamkan. Padahal masing-masing desa punya corak dan karakter yang berbeda-beda.
“Pemerintah perlu memberikan keleluasaan kepada kepala desa untuk menjalankan pemerintahan secara otonom yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa, agar tercapai percepatan kesejahteraan masyarakat di tingkat pedesaan,” kata Syukur. (ach/din)