Jakarta (pilar.id) – PT PLN (Persero) mengumumkan kesiapannya dalam menjalankan kebijakan pemerintah yang menetapkan tarif listrik tetap selama periode Januari – Maret 2024. Keputusan ini diambil dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi negara.
Kebijakan ini berlaku untuk 13 pelanggan non-subsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi. Meskipun menghadapi tantangan ekonomi global dan fluktuasi harga komoditas, PLN terus meningkatkan efisiensi operasional untuk memberikan pasokan listrik yang handal kepada seluruh masyarakat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah di sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing pelaku usaha, daya beli masyarakat, serta tingkat inflasi.
“Dalam rangka menjaga daya saing pelaku usaha, daya beli masyarakat, dan tingkat inflasi di tahun yang baru, tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap,” ujar Jisman dalam keterangan tertulis pada Sabtu (30/12/2023).
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa saat ini PLN terus fokus pada pembangunan infrastruktur kelistrikan, termasuk jaringan transmisi dan distribusi, guna memastikan seluruh masyarakat Indonesia dapat menikmati listrik yang berkualitas. Dengan keputusan tarif listrik tetap, Darmawan berharap dapat mendorong daya saing industri dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kelistrikan yang optimal dengan melakukan efisiensi di seluruh lini operasional, termasuk digitalisasi di semua komponen kelistrikan kami,” tegas Darmawan. “Ini menjadi modal utama kami untuk menyediakan pasokan listrik yang handal, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.”
Ketentuan mengenai penyesuaian tarif tenaga listrik setiap 3 bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, tetap diterapkan dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti nilai tukar mata uang, harga minyak mentah, inflasi, dan harga batubara sesuai kebijakan DMO. (usm/hdl)