Surabaya (pilar.id) – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, yang mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa, memberikan pandangannya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pemajuan Kebudayaan di Gedung DPRD Jatim pada Kamis (11/1/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Emil menyatakan dukungannya dan memberikan apresiasi kepada DPRD Jatim atas inisiatif mereka dalam menyusun Raperda ini.
Wagub Emil menekankan pentingnya dukungan ini, mengingat Pemerintah Provinsi Jatim perlu hadir untuk memfasilitasi program pemajuan kebudayaan di Jawa Timur. Ini sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang telah berlaku selama tujuh tahun.
“Kami mendukung kelanjutan pembahasan Raperda ini karena Pemprov Jatim perlu hadir untuk memfasilitasi apa yang diperlukan guna memajukan kebudayaan di Jawa Timur. Ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Wagub Emil.
Lebih lanjut, Wagub Emil menyampaikan bahwa potensi kebudayaan Jawa Timur sangat besar, seperti yang tercatat dalam Rekapitulasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten/Kota Tahun 2023. Namun, potensi tersebut belum didukung oleh regulasi di tingkat Pemprov Jatim.
“Sehingga, saya berharap kehadiran Raperda ini menjadi komitmen bersama untuk memajukan kebudayaan yang ada. Keberagaman subkultur ini menunjukkan adanya warisan budaya Jatim yang perlu dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk kemajuan Jatim,” tambahnya.
Wagub Emil menegaskan bahwa pemajuan kebudayaan memerlukan sinergitas dan kolaborasi, melibatkan banyak stakeholder. Ia menyatakan perlunya melibatkan Agregator atau Hexahelix, yang mencakup pemerintah, media massa, masyarakat, akademisi, dan mediator yang menghubungkan pelaku dengan pasar/masyarakat.
Meskipun mendukung Raperda, Wagub Emil memberikan beberapa catatan sebagai bahan evaluasi. Ada lima poin masukan yang dia sampaikan dalam rapat tersebut.
Pertama, terkait Dasar hukum Raperda Pemajuan Kebudayaan Jawa Timur, perlu ditambahkan aturan terkait Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022.
Kedua, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan sebaiknya disusun oleh Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan rekomendasi PPKD provinsi di seluruh Indonesia.
Selanjutnya, materi dalam Raperda perlu ditambahkan terkait Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, yang merupakan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Wagub Emil juga mengusulkan pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah dengan meningkatkan fungsi dewan kesenian yang sudah ada menjadi dewan kebudayaan.
Terakhir, perlu ditambahkan materi mengenai mekanisme pengusulan Warisan Budaya Takbenda sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007.
Wagub Emil berharap agar penyusunan Raperda berjalan lancar dan dapat segera disahkan, memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah dalam memajukan dan mengembangkan kebudayaan di Bumi Majapahit. (hdl)