Jakarta (pilar.id) – Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, melalui pengacaranya Arman Hanis, memohon maaf atas tindakannya melakukan rekayasa skenario baku tembak dalam pembunuhan berencana tersebut.
Arman membacakan pesan permohonan maaf dari Ferdy Sambo. Dalam permohonan maafnya itu, Ferdy Sambo mengaku khilaf karena telah berbohong kepada Polri dan masyarakat luas dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga, serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar, serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga,” kata Arman menyampaikan pesan Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Dalam pesannya, Ferdy Sambo mengaku melakukan perbuatan tersebut demi menjaga dan melindungi marwah keluarganya.
“Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai,” ujarnya.
Sambo juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat luas termasuk jajaran Kepolisian Republik Indonesia. Termasuk kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang terdampak akibat rekayasa kasus pembunuhan berencana tersebut.
“Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada Bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf. Dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf,” kata dia.
Ferdy Sambo telah menjalankan pemeriksaan pertama sebagai tersangka di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dalam pengakuannya, alasan ia merencanakan pembunuhan lantaran kesal karena istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, dalam BAP Ferdy Sambo mengungkapkan menjadi marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari Putri Candrawathi karena telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya.
Pengakuan Ferdy Sambo menyatakan bahwa kejadian pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri terjadi di Magelang.
“Oleh karena itu, kemudian Ferdy Sambo memanggil tersangka RR dan Bharada E untuk melakukan pembunuhan. Untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J,” kata Andi dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Adapun, lanjut Andi, tim khusus (timsus) melakukan pemeriksaan kepada Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E, RR, dan KM selama 7 jam. Ferdy Sambo diperiksa di Mako Brimob dan tiga tersangka lainnya diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
“Itu baru pengakuan dari tersangka di BAP. Tersangka tidak jujur pun tidak apa-apa, kita kan punya alat bukti,” tegasnya. (her/din)