Cikarang (pilar.id) – Seorang atasan di perusahaan kosmetik di Cikarang, Jawa Barat, terancam hukuman karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawatinya.
Atasan tersebut diduga sering mengajak karyawati untuk staycation, dan memberikan imbalan berupa perpanjangan kontrak kerja setiap tiga bulan jika dia bersedia pergi bersamanya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian ini kepada polisi. Ia mengatakan bahwa atasan tersebut sudah mendekatinya sejak dia bergabung dengan perusahaan pada November 2022.
Atasan tersebut kerap mengirim pesan kepada si karyawati berisi ajakan untuk jalan-jalan bersama hingga staycation.
Namun, perempuan ini selalu menolak ajakan tersebut karena tak ingin pergi hanya berdua. Atasan tersebut kemudian mengancam akan memutus kontrak kerja jika si karyawati tidak memenuhi kemauannya.
Pernah suatu saat, sang atasan juga mengirimkan foto di hotel dan mengancam akan memutus kontrak jika dia masih menolak.
Dalam keterangannya, si karyawati mengungkapkan bahwa posisi atasan tersebut sangat berpengaruh terhadap karirnya di perusahaan. Atasan tersebut adalah manajer outsourcing, sehingga memungkinkan untuk mengancam karyawati yang tak mengikuti kemauannya.
Akibat terus-menerus digoda oleh bosnya untuk melakukan staycation, si karyawati mengalami trauma dan akhirnya tidak lagi masuk kerja.
Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dan atasan tersebut telah dipanggil untuk memberikan keterangan serta mengklarifikasi atas laporan korban. Atasan tersebut dilaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melanggar UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (ret/hdl)