Jakarta (pilar.id) – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut ada hal yang memberatakan dan meringankan Ricky Rizal.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ricky yakni keterangannya yang berbelit-belit dalam persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Selain itu, perbuatan yang dilakukan Ricky Rizal dalam perkara tersebut tidak seharusnya dilakukan seorang penegak hukum.
Sementara itu ada hal yang meringankan Ricky Rizal, yakni usia terdakwa yang masih muda dan masih bisa untuk memperbaiki perilakunya.
“Terdakwa berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya,” ujarnya.
Ricky juga merupakan tulang punggung keluarganya dalam mencari nafkah dan memiliki anak kecil dalam usia yang perlu bimbingan sosok ayah.
“Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” ucap jaksa. (ade)