Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Daftar Nama 32 Kapolsek Polda Metro Jaya yang Dimutasi
  • Welkom, Marselino Ferdinan Resmi Pindah ke Klub Belgia KMSK Deinze
  • Komisi X DPR RI Soroti Rendahnya Angka Remaja yang Melanjutkan ke Pendidikan Tinggi
  • Sinopsis The Call Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Kisah Operator Telepon Darurat 911
  • Jadwal Dewa United Vs Madura United, Pertaruhan Egy Maulana Vs Fabio Lefundes
  • 7 Arek Malang Jadi Tersangka, Diancam Hukuman Penjara 9 dan 10 Tahun
  • Terbaru! Cara Klaim Link Dana Kaget Hari Ini Februari 2023, Sudah Coba Belum?
  • Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Februari 2023, Dapatkan Hadiah Primogems dan Mora
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Pemilu
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ricky Rizal: Pengakuan Berbelit-belit hingga Masih Punya Anak Kecil
Hukum

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ricky Rizal: Pengakuan Berbelit-belit hingga Masih Punya Anak Kecil

Ade Lukmono16 Januari 2023 21:26 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal
Terdakwa Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal dalam sidang pembunuhan Brigadir J (Foto: YouTube PolriTV)

Jakarta (pilar.id) – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut ada hal yang memberatakan dan meringankan Ricky Rizal.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ricky yakni keterangannya yang berbelit-belit dalam persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Selain itu, perbuatan yang dilakukan Ricky Rizal dalam perkara tersebut tidak seharusnya dilakukan seorang penegak hukum.

Sementara itu ada hal yang meringankan Ricky Rizal, yakni usia terdakwa yang masih muda dan masih bisa untuk memperbaiki perilakunya.

“Terdakwa berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya,” ujarnya.

Ricky juga merupakan tulang punggung keluarganya dalam mencari nafkah dan memiliki anak kecil dalam usia yang perlu bimbingan sosok ayah.

“Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” ucap jaksa. (ade)

Baca Juga

  • Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Berharap Kliennya Dituntut Bebas
  • Ricky Rizal Tak Dengar Perintah ‘Hajar Chad’ dari Ferdy Sambo
  • Grup WhatsApp Duren Tiga Dibuat Ricky Rizal Pakai HP Pemberian Ferdy Sambo Usai Pembunuhan Brigadir J
  • Identitas Anggota yang Ambil CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J Sudah Dikantongi Polri
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 
 
Brigadir J Jaksa ricky rizal sidang brigadi J

Berita Lainnya

7 Arek Malang Jadi Tersangka, Diancam Hukuman Penjara 9 dan 10 Tahun

1 Februari 2023 21:34 WIB

Tangkap Produsen Kosmetik Palsu, Polisi: Mereka Menjual di Shopee

1 Februari 2023 18:33 WIB

Besok Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Ulang Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI

1 Februari 2023 15:47 WIB

Jaksa Tuntut Pelaku Santri Bakar Santri di Pasuruan Hukuman 5 Tahun Penjara

1 Februari 2023 12:53 WIB
sabu

Buron Pengedar Narkoba Kabur ke Malaysia Akhirnya Ditangkap, Dua Kali Selundupkan Sabu ke Aceh

31 Januari 2023 22:42 WIB

Jadwal Sidang Vonis Ricky Rizal Sudah Ditentukan, Kasus Pembunuhan Brigadir J Memasuki Babak Akhir

31 Januari 2023 20:59 WIB

Polda Jatim Ungkap Peran MSA dalam Kasus Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar

31 Januari 2023 20:13 WIB

Pascarusuh di Kantor Arema FC, Kapolresta Malang Amankan 107 Orang

31 Januari 2023 18:39 WIB
Sidang Ferdy Sambo

Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Kuat Ma’ruf: 13 dan 14 Februari 2023

31 Januari 2023 17:26 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

banner
Berita Pilihan

Welkom, Marselino Ferdinan Resmi Pindah ke Klub Belgia KMSK Deinze

1 Februari 2023 22:15 WIB

Setelah Puteri Kampus Kalsel 2022, Ulfah Bidik Program Pertukaran Pemuda Antar Negara

1 Februari 2023 20:26 WIB

Ma’ruf Amin: NU tidak Lakukan Islamisasi tapi Santrinisasi Umat

1 Februari 2023 15:13 WIB

Sri Mulyani Jadi Bakal Calon Gubernur BI; Saya Fokus Kerjakan Tugas Saat Ini

1 Februari 2023 13:15 WIB

Victor Mambor, Wartawan Papua Raih Penghargaan Oktovianus Pogau dari Yayasan Pantau

1 Februari 2023 11:00 WIB
Berita Lainnya

Daftar Nama 32 Kapolsek Polda Metro Jaya yang Dimutasi

1 Februari 2023 22:16 WIB

Welkom, Marselino Ferdinan Resmi Pindah ke Klub Belgia KMSK Deinze

1 Februari 2023 22:15 WIB

Komisi X DPR RI Soroti Rendahnya Angka Remaja yang Melanjutkan ke Pendidikan Tinggi

1 Februari 2023 21:50 WIB

banner lazada'
© 2023 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.