Jakarta (pilar.id) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (19/10/2022). Dalam sidang hari ini, PN Jaksel akan menghadirkan enam terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Pada sidang pertama, PN Jaksel menghadirkan Hendra Kurniawan. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Hendra pertama kali dihubungi Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022), pukul 17.22 WIB.
“Di mana terdakwa Hendra sedang berada di kolam pemancingan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara,” kata JPU, di Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Saat itu, Sambo meminta Hendra untuk segera datang ke rumahnya di Duren III Jakarta Selatan. Sambo mengatakan melalui sambungan telephone kepada Hendra, saat itu ada sesuatu yang ingin dibicarakan dengannya.
“Berselang sekira pukul 19.15 WIB, terdakwa Hendra tiba di rumah Sambo,” kata JPU.
Pada saat pertama kali bertemu dengan Sambo, Hendra langsung menanyakan peristiwa yang sedang terjadi. Sambo pun langsung menjawab bahwa telah terjadi pelecehan.
“Dijawab oleh saksi Ferdi Sambo, ‘ada pelecehan terhadap mbakmu’,” kata JPU.
Sambo kemudian melanjutkan cerita yang dikarangnya sendiri. Cerita tersebut berawal dari Putri Candrawati yang teriak-teriak dan Brigadir J panik lalu menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang berdiri di tangga.
“Sehingga terjadi tembak menembak mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa, yaitu Nofriansyah. Inilah cerita yang direkayasa Ferdi Sambo lalu diceritakan kepada terdakwa Hendra,” kata JPU. (ach/hdl)