Jakarta (pilar.id) – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menilai, negara masih gagap memberantas korupsi. Hal itu terlihat dari tahun 2021, dari pemantauan ICW terdapat 1403 terdakwa, tetapi hanya 12 orang yang dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Jadi soal itu saja kita sudah bisa melihat bahwa negara masih gagap,” kata Lola, di Jakarta, Minggu (2/4/2023).
Menurut Lola, hal ini tak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sehingga pembahasan RUU Perampasan Aset juga tak kunjung mendapat pengesahan dari DPR.
Meski demikian, Lola menilai, sebetulnya saat ini sudah satu langkah yang jauh lebih baik karena RUU Perampasan Aset sudah masuk ke Prolegnas prioritas DPR. “Tapi jangan karena kelakuan anggota legislatif, seperti Bambang Pacul itu yang menciderai agenda pemberantasan korupsi yang lebih besar, salah satunya lewat perampasan aset ini,” sambung dia.
Lola kemudian menyoroti soal fungsi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sebab, para pejabat tersebut masih bisa mengelabui LHKPN. Ia mencontohkan kasus-kasus yang belakangan muncul, seperti Rafael Alun Trisambodo.
“Soal harta kekayaan yang diduga berasal dari yang tidak halal, bahkan berpotensi melawan hukum atau diduga sebagai tindak kejahatan itu harus jadi lampu merah ya, bahwa sudah bisa tidak untuk segera dibahas dan disahkan (RUU Perampasan Aset,” kata Lola.
Lola juga meminta agar pemerintah membuka akses rancangan terbaru RUU Perampasan Aset. Sebab, saat ini yang diketahui publik hanya RUU Perampasan Aset yang sudah lama, sekira tahun 2012. “Tapi yang 2023 ini belum dipublikasi, segeralah buka itu,” kata Lola. (ach/hdl)