Semarang (pilar.id) – Sepanjang periode Januari hingga November 2022, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang telah melayani 1.464.131 orang penumpang dan 12.934 pesawat.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka ini menunjukan adanya pergerakan positif, yaitu peningkatan sebesar 30 persen pesawat dan 47 persen penumpang.
General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan bahwa tren pergerakan trafik di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang pada periode Januari hingga November 2022 mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
“Pada periode ini, penumpang yang berangkat dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang sebanyak 718.106 orang dan penumpang datang sebanyak 734.150 orang. Sedangkan tahun lalu pada periode yang sama, penumpang berangkat hanya 380.804 orang dan penumpang datang 385.514 orang,” ujar Hardi Senin (12/12/2022).
PT Angkasa Pura I optimis pergerakan trafik positif akan terus berlanjut mengingat pada bulan Desember 2022 akan memasuki periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Adanya tren peningkatan trafik, manajemen akan memastikan penerapan protokol kesehatan, pemantauan prasarana dan fasilitas untuk tetap dalam kondisi prima. Sehingga para pengguna jasa dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.
Tercatat, pada periode Januari hingga November 2022 ini pergerakan pesawat datang sebanyak 6.360 dan pesawat berangkat sebanyak 6.562.
Pergerakan kargo domestik yang datang sebanyak 1.203.970 Kg dan berangkat sebanyak 4.239.272 Kg.
Sedangkan untuk kargo internasional yang datang sebanyak 3.229.389 Kg dan berangkat sebanyak 60.032 Kg.
Hingga saat ini peraturan perjalanan masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. SE 82 tahun 2022, dimana pelaku perjalanan domestik wajib:
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
a. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
b. PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
c. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
d. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
e. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;
4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (ade)