Jakarta (pilar.id) – Kabareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto menyatakan, polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua alias Birgadir J. Mereka adalah Bharada RE, Brigadir RR, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Bharada RE dan Brigadir RR, merupakan supir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. “Pertama Bharada E, Bripka RR, tersangka KM, yang terakhir Irjen Pol Ferdy Sambo,” ujar Komjen Agus, di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Masing-masing memiliki peran dalam peristiwa tewasnya Brigadir J. Bharada E sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J, sementara Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
“KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban,” kata Komjen Agus.
Ferdy Sambo, lanjut Komjen Agus, sebagai orang yang menyuruh untuk melakukan penembakan. Ia juga menskenario peristiwa tragis tersebut seolah-olah terjadi baku tembak di rumah dinasnya sendiri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana. “Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Andi.
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam satu pekan pertama tim dibentuk, seolah-olah tidak bergerak. Hal itu dikarenakan adanya sejumlah kesulitan yang dialami timsus saat awal melakukan penyelidikan.
Salah satu kesulitan yang dialami penyidik karena ada sejumlah personel Polri yang tidak bekerja secara profesional. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah dicoba untuk dihilangkan.
“Olah TKP awal tim kurang profesional, dan alat bukti pendukung sudah diambil. Dalam satu minggu kami dalami, ada beberapa personel diketahui mengambil CCTV,“ jelas Agung. (her/hdl)