Jakarta (pilar.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan perintangan penyidikan.
Pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dilakukan hari ini Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo dituntut dengan penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selas (17/1/2023).
Ferdy Sambo terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan bahwa keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman minimal seumur hidup.
“Kami berharap JPU tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup,” ujar Martin dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).
Lebih lanjut, Martin berharap tuntutan yang diajukan JPU nanti dapat mencerminkan rasa keadilan untuk korban, khususnya keluarga Brigadir J, serta masyarakat.
“Mengingat Terdakwa Ferdy Sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP,” kata Martin. (ade)