Jakarta (pilar.id) – Maraknya promosi yang dilakukan influencer di media sosial terkait dengan judi online berkedok investasi dan binary option telah menimbulkan banyak korban dengan kerugian yang mencapai miliaran rupiah.
Hal ini pun membuat pemerintah lebih teliti lagi dalam mengawasi kegiatan investasi ilegal yang dipromosikan di media sosial. Namun, terkait dengan kewenangan atas penindakan pelanggaran tersebut, pemerintah masih saling lempar kewenangan.
Seperti ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dimintai tanggapan tentang maraknya promosi produk investasi ilegal di media sosial. Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, hal tersebut merupakan wewenang dari kementerian lain.
Lebih lanjut, Kominfo juga menegaskan bahwa pihaknya secara konsisten melaksanakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta aturan perubahan dan turunannya untuk memfasilitasi kementerian/lembaga (K/L) yang berwenang dalam memutus konten melanggar peraturan perundang-undangan.
“Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan periklanan dan promosi produk merupakan ranah Kementerian Perdagangan (Kemendag),” kata Dedy, Selasa (22/2/2022).
Kementerian Kominfo, kata dia, memfasilitasi pengawasan kegiatan penyelenggara sistem elektronik dengan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan sesuai permintaan Kemendag.
Dedy mengimbau para pemilik akun media sosial untuk tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan. Di saat bersamaan, dia juga mengajak warganet untuk secara aktif membangun ruang digital yang positif dan produktif.
Ia bilang, pihaknya mengajak masyarakat untuk semakin berhati-hati jika terlibat dalam kegiatan investasi. Jangan mudah tergiur dengan janji profit yang tinggi, ataupun tawaran lain serupa. Selalu periksa legalitas platform, dan laporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
“Kementerian Kominfo mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama meningkatkan kemampuan literasi digital sehingga dapat memanfaatkan internet secara produktif, dan tidak ikut terlibat dalam kegiatan daring yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (her/fat)