Surabaya (pilar.id) – Tim Satgas Illegal Fishing Subdit Gakkum bersama Subdit Patroli Ditpolairud Polda Jatim, berhasil mengamankan perahu nelayan yang melakukan tindak pidana penangkapan ikan secara illegal.
Beberapa orang yang ada dalam perahu nelayan itu membawa alat tangkap yang dilarang, yaitu jaring trawl.
Hal itu disampaikan oleh Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, jika dalam penangkapan tersebut, pihaknyapun berhasil mengamankan 8 unit perahu beserta ABK dan 8 set peralatan jaring Trawl, serta ikan hasil tangkapan sekitar 2 Ton.
“Penangkapan tersebut, karena adanya informasi masyarakat nelayan di sekitar perairan Kenjeran Alur Perairan Timur Surabaya (APTS), pada hari Senin, (09/01/2023) adanya penangkapan ikan secara illegal menggunakan jaring Trawl,” katanya, Selasa, (10/01/2023).
Sementara itu, Kombes Pol Puji menjelaskan, bila pihaknya usai mendapat informasi tersebut, segera menerjunkan Tim Satgas Illegal Fishing bersama kapal Patroli Ditpolairud Polda Jatim menindaklanjuti, dengan patroli.
Benar saja, saat dilakukan pengecekan dan penyelidikan dilapangan, didapati ada sekelompok nelayan telah melakukan penangkapan ikan secara illegal fishing.
“Tepat pukul 14.00 WIB, hari Senin, (09/1/2023) petugas melakukan penangkapan terhadap perahu nelayan beserta 8 nelayan untuk diamankan, kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Puji.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 85 jo pasal 100 B, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009, tentang perikanan jo pasal 55 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda minimal dua milyar rupiah. (jel/hdl)