Jakarta (pilar.id) – Perkembangan dunia digital memang telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Termasuk perkembangan dunia digital di media sosial. Dimana, media sosial belakangan menjadi salah satu mensin untuk mencari keadilan.
Hal ini bisa dilihat dari kerap adanya fenomena pengusuta sebuah kasus atau perkara yang dilakukan setelah isu tersebut viral di media sosial. Di sisi lain, media sosial juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses informasi yang bahkan, coba ditutup-tutupi.
Oleh sebab itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaskan agar institusi pemerintah dan badan publik, tidak menyembunyikan informasi apapu kepada publik. Sebab kehadiran media sosial, sangat mungkin akan menguak informasi yang coba disembunyikan tersbut.
“Menyembunyikan informasi publik yang dilakukan institusi-institusi pemerintah, baik itu kementerian, itu sama sekali tidak akan menguntungkan karena informasi yang seharusnya dibuka ditutup-tutupi di zaman sekarang ini media sosial bisa dengan sangat cepat,” kata Mahfud dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 di Tangerang, Banten, Rabu (14/12/2022).
Ia mengatakan badan publik harus membuka informasi publik, di samping informasi yang dikecualikan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ia menyebut bahwa informasi yang dianggap menimbulkan kegaduhan pun seyogyanya dapat diantisipasi.
“Lebih baik sadar dibuka sendiri saja selama itu bukan rahasia,” ucapnya.
Mahfud menyebut perkembangan teknologi informasi bila tidak dapat diimbangi dapat membawa dampak negatif, termasuk berpotensi mengancam ketahanan nasional.
“Karenanya badan publik harus akurat, terpercaya, agar dapat menangkap informasi yang hoaks serta memperkuat ketahanan nasional kita,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa memperkuat kemajemukan serta mendorong akses informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik merupakan ciri sistem dari pemerintah yang demokratis.
Keterbukaan informasi publik, lanjut dia, juga menjadi parameter bagi terselenggara nya transparansi serta menjadi bagian penting dalam meningkatkan partisipasi publik.
“Indonesia harus memajukan demokrasi yang inklusif dan akuntabel dengan mengutamakan kepentingan seluruh warga negara,” tuturnya.
Pemenuhan hak informasi bagi masyarakat merupakan elemen penting dari hak asasi manusia (HAM) yang diperjuangkan ketika reformasi untuk membangun demokrasi di Indonesia. Untuk itu, ia berharap kesadaran badan publik atas keterbukaan informasi publik pun semakin meningkat ke depannya.
“Supaya mereka para pejabat ini sadar yang memperjuangkan keterbukaan informasi publik adalah mereka sebelum dulu menjabat, jadi kalau sudah menjabat jangan mengkhianati perjuangan, menutup informasi publik, padahal dulu kita memperjuangkan itu bersama-sama,” kata Mahfud. (fat)