Jakarta (pilar.id) – Mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti mengaku telah menerima uang senilai Rp647.850.000 dari anak mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan, M Farsha Kautsar, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengakuan Siwi tersebut tertuang pada fakta persidangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pajak di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022). Siwi hadir sebagai saksi untuk dua terdakwa mantan pejabat pajak yakni Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal memeriksa seluruh fakta persidangan, termasuk fakta persidangan yang disampaikan Siwi. Tetapi sebelum diperiksa, terlebih dahulu tim jaksa KPK akan melakukan analisa.
“Sepanjang berdasarkan proses persidangan ini ternyata kemudian diperoleh fakta hukum berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang sah maka tentu perkara ini dapat dikembangkan lebih lanjut,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).
Dia meminta agar semua pihak memberikan waktu untuk KPK mengusut kasus TPPU ini semaksimal mungkin. Ia berharap semua pihak dapat bersabar dan terus menunggu perkembangan kasus tersebut lebih lanjut. “Kita tunggu perkembangannya,” tegasnya.
Sebagai informasi, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan mantan pramugari PT Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022). Siwi menceritakan awal mula kedekatan dirinya dengan Farsha.
“Benar (terima Rp647 juta dari Farsha), waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha, waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa, dia mencoba mendekati saya dan ada obrolan. Dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya,” ujar Siwi Widi saat bersaksi dalam sidang.
Dalam sidang, Siwi mengungkapkan bahwa uang Rp647 juta digunakan untuk keperluan pribadi seperti berbelanja hingga perawatan kecantikan. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), uang sebesar Rp647 juta digunakan Siwi untuk jalan-jalan, berbelanja membeli jaket merk Gucci dan untuk perawatan kecantikan di Korea.
Siwi juga mengaku tak mengetahui asal usul sumber uang yang diberikan Farsha. Menurut Siwi, Farsha memiliki usaha, namun tak mengetahui jelas apa usaha yang digelutinya.
Untuk diketahui dalam sidang tersebut, hadir sebagai terdakwa yakni mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan. Wawan didakwa melakukan TPPU bersama anaknya M Farsha Kautsar.
Dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa eks pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan, disebutkan bahwa adanya sejumlah aliran uang kepada Siwi Widi. Uang tersebut diduga berasal dari anak Wawan Ridwan bernama Farsha Kautsar.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, bahwa adanya total sebanyak 21 transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada 8 April 2019-23 Juli 2019 senilai Rp647.850.000. (her/din)