Jakarta (pilar.id) – Dalam menghadapi perkembangan pemberitaan terkait ketentuan penggunaan bagasi, khususnya smart luggage atau koper pintar berbaterai di dalam penerbangan, Garuda Indonesia memberikan klarifikasi terkait aturan yang berlaku.
Garuda Indonesia menegaskan bahwa ketentuan untuk barang bawaan penumpang, termasuk smart luggage, tunduk pada peraturan keselamatan penerbangan. Standar ini ditetapkan berdasarkan ukuran, berat maksimal, kapasitas baterai lithium, dan spesifikasi lainnya yang diatur oleh The International Air Transport Association (IATA) dan regulasi domestik terkait.
Sesuai dengan kebijakan tersebut, standar untuk bagasi kabin, termasuk smart luggage, adalah berat maksimal 7 kilogram, dimensi paling besar 56 x 36 x 23 cm (linear 115 cm), dan kapasitas baterai tidak lebih dari 100 Wh.
Dalam ketentuan ini, smart luggage yang memiliki baterai dapat dibawa ke pesawat asalkan baterainya dapat dilepas. Apabila smart luggage melebihi berat, dimensi, atau kapasitas baterai yang ditetapkan, maka bagasi tersebut tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kabin.
Untuk smart luggage dengan kapasitas baterai melebihi 100 Wh namun kurang dari 160 Wh, bagasi tersebut dapat diangkut sebagai bagasi tercatat dengan syarat mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai.
Namun, smart luggage dengan kapasitas baterai lithium melebihi 160 Wh tidak diizinkan diangkut baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat.
Garuda Indonesia terus mempertimbangkan langkah-langkah prosedural untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan penerbangan dalam penggunaan smart luggage. Proses ini mencakup peningkatan pengawasan dan edukasi kepada penumpang, serta kerjasama dengan berbagai pihak terkait di bandara.
Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Garuda Indonesia untuk menjaga prioritas layanan, yang melibatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penerbangan bagi penumpang dan awak pesawat. (ret/hdl)